Hadits yang pertama
" Dari Abu Hurairah RA berkata: ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah SAW, Ia berkata: Ya Rasulullah Bagaimana pendapat kamu jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku?, Rasulullah menjawab: jangan kau berikan hartamu, ia berkata: Bagaimana pendapat kamu Jika ia ingin Membunuhku?, Rasulullah bersabda: bunuhlah dia, ia berkata: Bagaimana pendapatmu jika dia telah Membunuhku?, Rasulullah bersabda: kamu mati syahid, Ia berkata: Bagaimana pendapatmu jika kalau aku berhasil membunuhnya?, Ia masuk neraka" (HR Muslim no. 140).
Hadits yang kedua
"Dari Qabus bin Mukhariq, dari bapaknya, dari ayahnya, Iya berkata bahwa ia mendengar Sufyan Ats Tsauri mengatakan: ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW dan berkata: Ada seseorang datang kepadaku dan ingin merampas harta ku. Rasulullah bersabda: Nasehatilah dia supaya mengingat Allah. Orang itu berkata: Bagaimana kalau ia tak ingat Allah?. Beliau bersabda Mintalah bantuan kepada orang-orang muslim di sekitarmu. Orang itu berkata: Bagaimana kalau tak ada orang muslim di sekitarku yang bisa menolong?. Beliau bersabda: dana bantuan kepada penguasa (aparat berwajib). Orang itu berkata: kalau aparat wajib tersebut jauh dariku?. Beliau bersabda: bertarung demi hartamu sampai kelas tercatat Syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan nyawamu" (HR An Nasa'i no. 4086 dan Ahmad 5: 294. Hadits ini shohih menurut al Hafidz Abu Thohir)
Hadits yang ketiga
"Dari Sa'id bin Zaid, dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, beliau bersabda: Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia Syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia Syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya ia syahid." (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa'i no. 4099 al Hafidz Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)
Baca juga : Candi Plaosan, Peninggalan Cinta Paling Romantis Sepanjang Sejarah
Dari Hadis di atas kita dapat mengetahui bahwa Islam melindungi kepemilikan pribadi dari pencuri, perampokan, pembegalan.  Dan orang yang mati karena mempertahankan harta bendanya maka ia dianggap mati syahid. Hal itu didasarkan dari pemindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain  harus dengan  prinsip suka dan Ridho.Â
Dengan adanya prinsip suka dan sama-sama rela ini maka Islam melarang memiliki barang orang lain melalui jalan yang tidak sah agar harta yang dimilikinya bersih dan diridhoi Allah SWT.Â
Dan hadits ini juga memberi pelajaran bagi orang-orang yang ingin mengambil harta orang lain secara tidak benar. Dengan adanya tindakan tersebut bertujuan terciptanya kemaslahatan bersama sehingga masyarakat terhindar dari kekacauan dan kesemerawutan karena telah diatur nya perihal kepemilikan.
Akan tetapi mati syahid di sini bukan diartikan sama dengan mati syahid yang berperang dijalan Allah (fisabilillah). Menurut Imam Nawawi mati Syahid dibagi menjadi tiga:
Yang pertama Syahid ketika kita mati berperang melawan kafir Harbi. Syahid yang seperti ini jenazahnya tidak perlu dimandikan ataupun disalatkan. Dan juga dihukumi Syahid di dunia maupun di akhirat. Yang kedua ialah Syahid seperti melahirkan tenggelam mati karena wabah penyakit wanita yang mati ketika nifas, mati karena membela harta dan mati karena runtuhan.Â
Dan dalam hal ini dia tidak dihukum mati syahid di dunia akan tetapi mendapatkan pahala Syahid di akhirat. Yang ketiga orang yang senang dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir.Â
Yang seperti itu di dunia tetap dihukumi sebagai syahid yaitu dengan tidak dimandikan atau pun tidak disholatkan sedangkan di akhirat ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna.(Syarh Shahih Muslim, 2: 142-143)