إيَّاك وغُلُول الكتب
“Berhati-hatilah engkau akan sifat berlebihan terhadap buku”
“Maksudnya apa Wahai Imam Zuhri?” tanya Yunus b. Zaid yang agak kurang menangkap pesan dari Az-Zuhri. Lantas Imam Zuhri menjawab:
حبسُها عمَّنْ يطلبُها
“Maksudnya ketika ada seseorang yang sedang membutuhkan bukumu, tapi kamu justru menolaknya”
Imam Zuhri memandang di tengah kondisi keterbatasan, tak selayaknya seseorang terlalu membatasi atas ilmu yang mereka peroleh. Sesuai kodrat ilmu, ilmu harus disampaikan. Baik itu sedikit maupun banyak.Oleh sebab itu Imam Zuhri terus mendoktrin para muridnya untuk selalu murah hati dalam meminjamkan buku.
Imam Suyuthi sendiri dalam Alfiyah haditsnya menyebut bahwa diantara salah satu hal yang harus diperhatikan oleh seorang perawi hadis ketika baru mendengar sebuah hadis dari seseorang hendaknya untuk menulis dalam catatannya, kemudian jika sudah selesai ia tulis. Ia juga dianjurkan untuk meminjamkan catatan orang lain untuk disalin. Hal ini agar, hadis yang ia terima tidak berhenti pada dirinya saja. Akan tetapi bisa meluas dan menyebar pada orang-orang lain di sekitarnya. Hal tersebut salah satunya bisa dicapai dengan meminjamkan buku catatanya.
وَمَنْ سَمَاعُ الْغَيْرِ فِي كِتَابِهِ * بِخَطِّهِ أَوْ خُطَّ بِالرِّضَى بِهِ
نُلْزِمُهُ بِأَنْ يُعِيرَهُ،
“Barangsiapa yang mendengar hadis dari orang lain dalam kitabnya sendiri, atau tulisan orang lain tapi -atas izinnya- maka ia wajib untuk meminjamkan buku tersebut kepada orang lain.”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H