Mohon tunggu...
Ahmad Moraldi
Ahmad Moraldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hii Saya Ahmad Moraldi Rusevi Mahasiswa Prodi Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Riau

Hii Saya Ahmad Moraldi Rusevi Mahasiswa Prodi Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Pancasila sebagai Dasar Negara

20 April 2021   09:50 Diperbarui: 20 April 2021   10:10 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dinamika pancasila adalah dasar dari negara kita yaitu indonesia. Dasar negara adalah suatu landasan atau pusat bagi kehidupan di sebuah negara.

Sejak di tetapkan sebagai dasar negara oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, Pancasila sudah banyak mengalami perkembangan sesuai dengan naik turunnya sejarah pada negara yang kita cintai ini. Tahap pertama pada tahun 1945 - 1968, selama sekitar 23 tahun tersebut disebut sebagai tahap Politis. Tahap kedua pada tahun 1969 - 1994, sekitar 25 tahun itu disebut sebagai tahap pembangunan / tahap ekonomi. Dan tahap ketiga dari tahun 1995 - 2020 disebut sebagai tahap repositioning pancasila.

 Fungsinya ialah 

1. Sebagai dasar berdirinya sebuah negara, saat ingin mendirikan sebuah negara diperlukan sebuah pemikiran yang kuat dan mendalam tentang dasar dari negara tersebut

2. Sebagai dasar dari kegiatan penyelenggaraan negara 

3. Sebagai dasar pergaulan diantara rakyat atau warga negara

4. Sebagai dasar dan sumber hukum nasional atau hukum yang mencakup 1 negara tersebut, yang artinya jika ingin membangun sebuah pertaruran baru maka hendaklah sesuai dengan sila sila yang ada, karena sebagai sumber hukum, pancasila berperan sebagai pusatnya dan pengawas dalam penyelenggaraan aktivitas negara dan warga didalamnya.

baiklah, mungkin itulah sedikit dari yang bisa saya jelaskan, lebih dan kurang saya mohon maaf dan terima kasih.

Kepada bapak Ilham Hudi, S.pd.,M.pd

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun