Mohon tunggu...
Ahmad Miftachurryan
Ahmad Miftachurryan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hoby membaca novel dengan berbagai sumber pengarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosio Legal Studies

17 November 2022   08:09 Diperbarui: 17 November 2022   08:28 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang dimaksud dengan Social Legal Studies?

Socio Legal studies sama sekali bukan studi ilmu baru.Kursus interdisipliner ini adalah "hibrida" daristudi utama hukum dan perspektif sosial hukum yang lahir sebelumnya. Kebutuhan untuk menjelaskan masalah hukum secara lebih teoritis menjadi bahan penelitian ini. Di sisi lain, kajian ini juga perlu untuk benar-benar menjelaskan bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari warga negara.

Hukum sosial adalah "Konsep Payung". Ini mencakup semua pendekatan hukum, proses hukum dan sistem hukum. Identifikasi yang dilakukan dalam studi hukum sosial melampaui teks untuk memperdalam konteks, termasuk semua proses dari ``legislasi'' hingga ``penegakan hukum,'' misalnya. 

Istilah ilmu sosial hukum mencakup berbagai disiplin ilmu yang menerapkan perspektif ilmu sosial untuk studi hukum, termasuk sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, psikologi dan hukum, serta studi tentang kebijakan hukum dan ilmu-ilmu alam. Menjadi istilah umum untuk Ilmu perbandingan ilmiah.

Apa perbedaaannya antara sosiologi hukum dan sosio legal studies?

Suatu penyelidikan yang dilakukan Sosiologi Hukum juga lebih fokus pada masyarakat serta hukum untuk manifestasi semata. Sementara Sociological Jurisprudence lebih fokus pada hukum serta mempunyai sutau pandangan dimana masyarakat ada sangkut pautnya dengan hukum.

Contoh penelitian dengan pendekatan sosio legal studies?

Penelitian sosiolegal tentang dunia digital, memang bukan hal baru karena pada beberapa buku kajian sosiolegal telah dibahas tentang hal ini. Akan tetapi pada konteks masa pandemi, kajian ini tentu akan sangat membantu terlaksananya penelitian hukum yang berbasis pada fakta dan data di dalam masyarakat bukan asumsi. Meskipun demikian, terdapat beberapa tantangan atau pertanyaan terkait dengan penelitian hukum berperspektif sosiolegal yang berbasis dunia digital ini.

Perspektif sosiolegal tetap mengusung kajian kritis tentang aturan hukumnya sendiri tetapi tidak membahas substansi hukum sebagai sesuatu yang terpisah dari konteks masyarakat dan kebudayaannya di mana hukum itu berada. 

Kedua, pada penyajian pengalaman anggota masyarakat yang berhadapan dengan isu-isu hukum dalam ruang digital dan perlindungan data pribadi. Kebanyakan tulisan hukum tentang ruang digital dan perlindungan data pribadi menafikan aspek pengalaman nyata masyarakat sebagai fakta. 

Ketiga, dalam rangka mengumpulkan bahan untuk mengungkapkan konteks sosial budaya maupun penyajian pengalaman sebagai fakta dalam penelitian, diperlukan metode yang berbeda dari penelitian hukum pada umumnya.

Pertanyaan lainnya yang juga kerap muncul pada diskusi-diskusi di kelas metode penelitian hukum adalah sebagai berikut, "Apakah ketika kita mewawancarai narasumber menggunakan media chatting misalnya Line, WhatsApp, Facebook, dan sebagainya atau melalui surat elektronik dengan demikian penelitian kita termasuk dalam penelitian berbasis digital?".

Pertama, sebagaimana telah dijelaskan di atas, semua platform tersebut digunakan sebagai sarana pengumpulan data. Bukan dalam konteks sebagai ruang atau komunitas yang justru diteliti. Kedua, perlu diingat bahwa wawancara terhadap narasumber akan lebih baik dan memenuhi etika penelitian apabila dilakukan secara tatap muka atau 'tatap layar'. 

Dengan situasi pandemi di mana terdapat pembatasan interaksi fisik, maka upaya wawancara dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai layanan digital yang masih memungkinkan pihak peneliti dan narasumber untuk melakukan tatap muka dengan perantaraan kamera dan wawancara dilakukan dengan suara. 

Dengan demikian, apa yang dinyatakan oleh narasumber baik secara verbal, Bahasa tubuh, ekspresi maupun intonasi suara akan dapat ditangkap oleh peneliti dengan lebih detil meskipun tidak seutuh ketika tatap muka secara fisik. 

Dengan melakukan wawancara secara tertulis melalui media chatting akan membuka kesempatan terjadinya salah tafsir atau pihak peneliti menangkap maksud dari narasumber secara berbeda dan untuk itu selalu akan dibutuhkan proses rekonfirmasi. 

Belum lagi risiko di mana apabila narasumber belum terlalu dikenal oleh peneliti. Bahaya kesalahpahaman dapat terjadi apabila narasumber dengan peneliti berbeda jauh latar belakang, baik latar belakang budaya, gender, usia, dan atau bahasa ibu. Simbol-simbol yang biasa digunakan dalam masyarakat tertentu belum tentu dipahami sama oleh kelompok masyarakat lain. 

Pada percakapan verbal, kemungkinan salah paham ini dapat diminimalisir karena ada intonasi, ada kesempatan untuk melakukan rekonfirmasi langsung. Akan tetapi pada bahasa tulisan, terutama pada budaya komunikasi melalui platform media sosial yang jumlah karakter pada kolom chat terbatas, hal ini dapat menimbulkan masalah salah paham dan dapat menghambat proses membangun hubungan baik dengan narasumber yang diwawancarai.

Narasumber yang berasal dari generasi berbeda dengan peneliti, belum tentu juga nyaman diwawancarai melalui media digital tertentu atau paham menggunakan aplikasi komunikasi digital yang ditawarkan oleh peneliti yang terlibat dalam penelitian tersebut.

Tidak hanya perbedaan usia, persoalan perbedaan latar belakang budaya juga dapat menimbulkan tantangan terkait denganpenggunaan aplikasi yang dipilih peneliti. Misalnya peneliti yang terbiasa menggunakan WhatsApp akan sedikit mengalami tantangan ketika harus menggali data dari narasumber yang terbiasa menggunakan platform Line atau Telegram atau Baidu misalnya (Quinton dan Reynolds, 2018).

Bagaimana pendapat kelompok anda tentang hukum yang ada dalam masyarakat perspektif sosio legal studies?

Menurut kelompok kami hukum yang ada di masyarakat dengan pendekatan sosio legal studies ini cukup membantu masyarakat. Karena dapat menjawab berbagai persoalan hukum dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin utamanya ilmu sosial humaniora serta socio legal studies sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoretikal maupun praktikal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun