Mohon tunggu...
Ahmad MadaWijaya
Ahmad MadaWijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jurusan Perbankan Syariah

Hola 👀. It's me Ahmad Mada. Jangan Lupa Follow untuk mendapatkan update terbaru dari blog saya 😇

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bolehkah Kita Menyewakan Barang yang Telah Disewa dari Orang Lain?

6 Juni 2022   16:43 Diperbarui: 6 Juni 2022   16:45 2627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sewa menyewa suatu barang sudah lazim terjadi di Indonesia, Pengertian sewa menyewa menurut pasal 1548 KUHP tentang sewa menyewa yaitu suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberi kepada pihak yang lain kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak terakhir disanggupi pembayarannya. Sedangkan menurut hukum islam, sewa menyewa biasa disebut dengan ijarah. Ijarah / sewa menyewa yaitu : pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Atau mudah nya ijarah adalah sewa menyewa sesuatu barang tanpa maksud memilikinya. Objek yang diperbolehkan dalam sewa menyewa adalah barang fisiki seperti Ruko, mobil, sepeda motor, dll. Atau barang non fisik seperti youtube premium, Netflix, dan canva pro. Kita boleh memanfaatkan fungsi dari barang barang tersebut, tetapi kita tidak memiliki hak atas barang tersebut. Jadi kita tidak diperbolehkan menjual barang tersebut karena barang tersebut bukan milik kita

Di Indonesia sendiri, transaksi sewa menyewa lebih diminati daripada membeli nya secara langsung. Karena, jika kita menyewa suatu barang, harga barang tersebut jauh lebih murah dibandingkan kita membelinya secara langsung. Contoh nya, Harga Ruko di kota pasuruan sendiri sekitar 350 juta -- 1,4 milyar bahkan ada yang sampai di harga 2 milyar tergantuk luas dan lokasi dari ruko tersebut. Namun, jika kita menyewa / kontrak ruko tersebut. Kita hanya perlu mengeluarkan biaya sekitar 5 -- 20 juta per tahun sesuai lokasi dan luas dari ruko tersebut. Artinya, jika kita menyewa rumah tersebut setiap tahun. Kita hanya perlu membayar 2 -- 5 % harga dibandingkan kita membelinya secara langsung.

lalu, Bagaimana jika kita hanya menyewakan barang yang telah kita sewa tersebut?. Apakah itu diperbolehkan oleh negara?. Dan bagaimana pandangan islam mengenai hal seperti ini?

Pemerintah telah mengatur aturan mengenai sewa menyewa suatu barang. Menurut Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 44 tahun 1994 tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik di pasal 9, menyewakan barang yang bukan milik nya itu diperbolehkan sehingga jika kita ingin menyewakan barang yang telah kita sewa kepada orang lain, hal tersebut tidak diperbolehkan oleh negara atau dianggap illegal. Tetapi, jika pemilik barang menyetui nya dan ada persetujuan tertulis oleh si pemilik, maka proses penyewaan barang tersebut ke pihak ketiga diperbolehkan karena pemilik barang sudah menyetujui nya dari awal. Hal Tersebut selaras dengan pasal 1559 KUHP yang berbunyi, penyewa tidak diperbolehkan menyalahgunakan barang yang disewa nya atau melepaskan sewa nya kepada orang lain atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu.

Jadi, dapat ditarik kesimpulan, Pemerintah melarang penyewa untuk menyewakan barang yang disewa kepada orang lain / pihak ke tiga, jika penyewa tersebut tidak mendapatkan izin dari pemilik barang. Tetapi jika pemilik barang mengizinkan dan ada keterangan tertulis diatas kertas, penyewa boleh melakukan hal tersebut

Sedangkan, Bagaimana pandangan islam mengenai hal ini ?

Dasar Hukum ijarah / sewa menyewa sudah tertuang di Al Qur'an, Yaitu pada surat ke 43 Az -- Zukhruf ayat 32, Surat ke 2 Al Baqarah ayat ke 233, Surat ke 65 At Thalaq ayat ke 6, dan Surat 28 Al Qashash  ayat 26 dan 27. Akad dari ijarah sendiri ada 4, yaitu Ijarah Asli, Ijarah Mun Tahiyah Bit tamlik, jual dan ijarah, dan Ijarah lanjut.

  • Ijarah Asli : Transaksi sewa-menyewa terhadap objek Ijarah yang dilakukan tanpa ada perpindahan hak kepemilikan atas asset atau barang tersebut.
  • Ijarah Mun Tahiyah Bin Tamlik : Akad Ijarah yang terjadi dengan adanya perjanjian atau wa'ad perpindahan kepemilikan objek yang disewakan tersebut pada waktu tertentu.
  • Jual dan Ijarah : Akad Ijarah dimana pemilik menjual barang yang disewakan, tetapi pemilik nya ini menyewa Kembali barang tersebut kepada pemilik baru karena pemilik yang lama masih membutuhkan manfaat dari objek tersebut
  • Ijarah Lanjut : Akad Ijarah dimana penyewa diperbolehkan untuk menyewakan objek ijarah ke pihak lain atas persetujuan pemilik barang.

Lalu, bagaimana dengan kasus tersebut ?. Islam memperbolehkan penyewa untuk menyewakan Kembali objek ijarah dengan akad Ijarah Lanjut. Tetapi harus digaris bawahi, Harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara penyewa barang dengan pemilik barang, yaitu dengan menggunakan akad Ijarah loanjut. Dalam kitab Al Muhazzab, Imam Nawawi juga memperbolehkan hal tersebut. Menurutnya, Penyewa boleh menyewakan objek ijarah, jika barang tersebut sudah diterima oleh penyewa beliau mengasumsikan kejadian tersebut seperti pembeli yang menjual Kembali barang yang telah di beli nya kepada orang lain, dan hal tersebut diperbolehkan oleh islam

Jadi, Menurut Pandangan islam, Penyewa yang menyewakan barang nya tersebut kepada orang lain itu diperbolehkan, asalkan sudah terjadi kesepakatan di awal akad. Yaitu menggunakan akad Ijarah Lanjut.

Dari perbandingan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa, Kita diperbolehkan menyewakan barang yang telah di sewa ke orang lain. Tetapi kita juga haru memilliki etika yaitu, mengkonfirmasi terlebih dahulu ke pemilik. Jika pemilik barang setuju, Kita boleh menyewakannya tetapi jika pemilik barang tidak setuju, sebaiknya kita tidak menyewakannya kepada orang lain agar tidak terjadi salah paham di kemudian hari


Penulis

"Ahmad Mada Wijaya"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun