Mohon tunggu...
AHMAD LUTHFI HAKIM
AHMAD LUTHFI HAKIM Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Membaca Novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Dakwah dan Peluang Profesi Pengelola Zakat di Indonesia

15 September 2024   01:04 Diperbarui: 15 September 2024   01:13 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Rabu, 11 September 2024, Program Studi Manajemen Dakwah, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  menyelenggarakan sebuah  Studium General  bertema "Manajemen Dakwah dan Peluang Profesi Pengelola Zakat di Indonesia." Acara ini diadakan di Ruang Teater Lantai 2 Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi menghadirkan dua Narasumber yaitu;

Narasumber yang hadir dalam acara ini adalah Bapak Rizaludin Kurniawan, M.Si , Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, dan Dr. H. Muhammad Zein, MA, dosen Program Studi Manajemen Dakwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Acara ini dimoderatori oleh Dr. Ahmadih Rojalih, LC., LL.M.

Bapak Rizaludin Kurniawan, M, SI selaku pimpinan BAZNAS RI memberikan informasi terkait 8 Program BAZNAS diantaranya :

1. RUMAH SEHAT BAZNAS

Program pelayanan kesehatan secara terpadu kepada seluruh mustahik termasuk pelayanan kesehatan di daerah bencana yang meliputi aspek kuratif, preventif, rehabilitatif, promotif dan advokatif. 

2.  MICROFINANCE BAZNAS

Program yang diharapkan dapat membantu orang yang berhak menerima zakat untuk memiliki pendapatan yang stabil.

3.PENGUATAN BAZNAS TANGGAP BENCANA

  1. Meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat tentang Pengurangan Risiko Bencana (PRB) melalui edukasi, sekaligus mengurangi potensi kemiskinan baru.
  2. Menangani korban bencana melalui tahapan Rescue, Relief, Recovery, Rekonstruksi agar dapat melanjutkan penghidupannya (livelihood) secara normal kembali.
  3. Menumbuhkan jiwa kerelawanan di masyarakat, menguatkan kapasitas dan membangun jejaring relawan untuk membantu kaum miskin/rentan.

4. SANTRI PRENEUR 

Program pemberdayaan UMKM yang ditujukan kelada pelaku UMKM lulusan pesannten dan santi yang sedang menempuh pendidikan tingkat akhir, dengan tujuan mewujudkan generasi santi yang produktif, inovatif, tangguh, dan mandiri secara ekonomi sesuai dengan prinsip syariah.

5. BEASISWA

Terbagi menjadi 6 kategori, yaitu Beasiswa Cendekia BAZNAS (BCB), Beasiswa Kaderisasi Seribu Ulama (KSU), Beasiswa Riset (Khususnya riset tematik ZISWAF),Beasiswa Dikdasmen, Beasiswa Santri, dan Beasiswa Khusus (Untuk Program Studi Ziswaf difabel, suku terasing ,atau daerah)

6. Z-CHICKEN

Z-Chicken merupakan salah satu program unggulan  pemberdayaan  ekonomi yang diluncurkan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia ke berbagai Baznas salah satunya di Baznas Kota Tangerang Selatan dengan jumlah sebesar 30 mustahiq melalui penyaluran bantuan usaha fried chicken dengan fasilitas lengkap yang sudah disediakan baik etalase untuk penjualannya,  bahan baku mentah Ayam yang sudah dibumbui beserta tepung ayamnya. Program ini sangat mendukung penuh untuk memberdayakan dari mustahiq menjadi muzakki. 

7. Z-MART

Program ZMart adalah program pemberdayaan ekonomi dalam bentuk pengembangan warung/toko yang dimiliki mustahik dengan skala mikro sampai kecil untuk mengatasi kemiskinan di wilayah urban. Tujuan dari pelaksanaan program ini adalah meningkatkan kapasitas warung sehingga dapat tumbuh dan berkembang di tengah pasar retail modern serta mengatasi kemiskinan. 

8. RUMAH LAYAK HUNI

Program yang dilakukan untuk membangun rumah layak huni bagi para mustahik.

Bapak Rizal Kurniawan juga menjelaskan paling tidak terdapat enam kekuatan jika zakat dikelola oleh amil yang amanah, professional, dan memiliki tata kelola yang baik:

1.Lebih sesuai dengan tuntunan Syariat
2.Untuk menjamin kepastian dan disiplin muzaki
3.Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila para mustahik berhadapan langsung  untuk menerima zakat
4.Untuk mencapai efesiensi dan efektivitas serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat.
5.Untuk memperlihatkan syiar islam
6.Sesuai dengan prinsip sistem manajemen organisasi.

Pengelola zakat (fundraising) ini memiliki banyak sekali peluang untuk mendapatkan profesi antara lain :

1. Staff Fundraising

2. Manager, Resource Development (Fundraising)

3. Donor Acquistion Represntative

dan untuk Narasumber Kedua yakni Dr Muhammad Zen, MA menjelaskan Manajemen Dakwah menekankan pentingnya kebijakan inovatif dan poaktif dalam menerapkan metode dakwah yang unggul. Pengelola dakwah melakukan cara-cara baru dan kreatif untuk memperbaiki dan meningkatkan efektivitas dakwah untuk mencapai keunggulan dalam dakwah.

dari apa yang di paparkan narasumber tersebut adalah menyimpulkan Manajemen Dakwah adalah proses mengelola, mengorganisasikan, serta mengontrol kegiatan dakwah agar berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan yaitu mengubah manusia dari yang kurang baik menjadi lebih baik. Pada kesempatan tersebut Bapak Zen Menjelaskan empat poin yang perlu di perhatikan dalam Manajemen Dakwah yaitu :

1.MD memiliki peran mencapai tujuan dakwah yang efektif melalui aktivitas organisasi manajemen dakwah yang professional.
2.MD melakukan evaluasi dan tinjauan berkala dalam mengembangkan program dakwah dengan terus melakukan layanan terbaik.
3.MD menekankan pentingnya kebijakan inofatif dan proaktif untuk memperbaiki dan meningkatkan efektivitas dakwah untuk mencapi keunggulan.
4.MD menekankan pentingnya memahami kebutuhan masyrakat dalam mengelola dakwah.

Kesimpulan dari diskusi tentang manajemen dakwah dan pengelolaan zakat menunjukkan bahwa keduanya saling terkait dan saling mendukung. Pengelolaan zakat profesional yang menekankan transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun