Mohon tunggu...
Money

Suap -Menyuap dalam Pengadilan/Pejabat Negara

8 Mei 2017   12:34 Diperbarui: 8 Mei 2017   12:50 9745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara istilah Risywah adalah suatu pemberian atau hadiah baik berupa harta,mobil,rumah,dan benda lainnya kepada orang yang memiliki jabatan atau pemegang kebijakan/kekuasaan,praktek suap menyuap bisa terjadi antara sesama orang yang memiliki jabatan,dan sesama orang biasa(bukan pejabat) guna menghalalkan atau memperbolehkan sesuatu yang buruk dan melarang sesuatu yang halal(sesuatu yang mendapatkan manfaat dari jalan yang tidak illegal).

Dalam lisanul Arob Ibnu mandzur1 menyebutkan perkataan Abul Abbas

risywah diambil dari konteks anak burung/ayam yang mejulurkan kepalanya pada mulut/paruh induknya seakan – akan meminta makanan yang berada diparuh sang induk disuapkan untuknya”

Jika kita perhatikan ada hubungan antara pengertian Riswah secara istilah dan secara bahasa.Secara bahasa asal kata riswah yang pertama adalah; ‘Anak burung/ayam yang menjulurkan kepalanya pada paruh induknya seakan - akan meminta agar makanan yang berada dalam paruh induknya di keluarkan untuknya. ’Hal ini merupakan gambaran nyata bagi orang yang menerima suap. Ia ibarat seekor anak burung yang kecil dan lemah yang seolah tak mampu mencari sesuap makanan sendiri kecuali harus di suapin oleh induknya.

Riswah (sogok atau suap) adalah sesuatu yang diberikan (berupa uang, barang, hadiah ataupun jasa) kepada seorang hakim atau siapapun juga, agar hakim, pejabat aparat yang lainnya berpihak kepada pemberi dengan melakukan apa yang diinginkannya, baik keinginan tersebut sesuatu yang dilarang ataupun tidak,demi kepentingan pribadi/kelompok dan demi tercapainya tujuan yang ia miliki ia melakukan suap menyuap baik dalam hal pekerjaan,pengadilan,dll.

Di Indonesia sendiri praktek suap – menyuap sudah menjamur diberbagai aspek kehidupan,mulai dari kalangan pejabat sampai ke kalangan rakyat biasa,banyak sekali contoh suap yang telah terjadi contohnya suap impor  daging sapi,suap menyuap kepada hakim pengadilan.banyak sekali praktek suap yang dilakukan,sampai – sampai pertandingan sepakbola saja bisa terjadi praktek suap,agar team yang menyuap bisa menang,praktek suap ini sering dilalukankan kepada pejabat Negara,sesama pejabat dan sesame rakyat biasa.bahkan sejauh ini masyarakat menganggap riswah bukan termasuk tindak  kejahatan,melainkan hanya dosa kecil.tapi ada juga yang mengetahui bahwa perbuatan riswah tersebut dilarang,namun mereka tidak peduli  atau menghiraukan larangan tersebut, Dalam kondisi yang berbeda masyarakat menganggap risywah adalah sebagai hadiah atau tanda terima kasih. Bahkan ada yang berpendapat bahwa risywah sebagai uang jasa atas bantuan yang telah diberikan kepada seseorang, sehingga mereka tidak merasakan hal itu sebagai sebuah kesalahan, pelangaran maupun kejahatan.karena besarnya imbalan dan hadiah yang telah dijanjikan,orang yang disuap(hakim) sampai berani menghalalkan atau memperbolehkan sesuatu yang jelas – jelas salah,dan melarang sesuatu yang diperbolehkan.

Risywah dilarang karena akan merugikan orang lain, misalnya dalam  perkara dipengadilan,salah satu pihak menyuap hakim dengan sejumlah uang yang cukup besar untuk dimenangkan kasusnya,  maka ini menjadi haram karena hakim akan memberikan putusan yang tidak berdasar pada berita acara persidangan  yang ada dan akan menguntungkan pihak yang melakukan suap. Selain itu, tindakan risywah juga termasuk  tindak pidana korupsi, meskipun secara umum korupsi tidak hanya sebatas pada masalah risywah saja, melainkan juga berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang (pengkhianatan) secara umum, termasuk di dalamnya penyalahgunaan wewenang yang ada unsur suapnya atau tidak ada unsur suapnya.2

Risywah(suap) yang digunakan untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil adalah suatu tindakan yang sangat merugikan orang lain dan dosa. Karena haq itu kekal dan batil itu sirna.3Maksutnya adalah bahwa sesuatu yang haq (benar) adalah suatu kebenaran yang hakiki, sedangkan sesuatu yang batil adalah suatu yang dosa. Praktik suap ini haram hukumnya, karena mengalahkan pihak yang mestinya menang dan memenangkan pihak yang mestinya kalah.4

Contoh kasus yang terjadi diatas ini yakni “dengan menyuap pihak yang seharusnya menang dan memenangkan pihak  yang seharusnya kalah ‘,ini contoh kasus yang sering terjadi di dunia pengadilan,barang siapa yang ber uang maka ia  yang akan  menang,contohnya saja,ada sebuah perkara yang terjadi antara pihak A dan Pihak B,Pihak A adaalah Korban dan pihak yang bisa dibilang menang,dan pihak B adalah tersangka,karena adanya penyuapan hakim pengadilan oleh Pihak B maka seorang hakim yang telah disuap akan memenangkan pihak B yang jelas – jelas salah,karena Pihak A tidak punya uang untuk memberikan suap kepada hakim,walaupun pada kenyataannya pihak A seharusnya menang karena adanya suap maka ia menjadi kalah dalam perkara yang ia lakukan dipengadilan.

            Dengan adanya suap sesuatu yang berbahaya bisa saja masuk kedalam Negeri.tidak menutup kemungkinan barang tersebut kapan saja masuk karena ada oknum – oknum yang telah disuap,contohnya pejabat – pejabat/petugas yang ada didaerah perbatasan dengan Negara lain,sehingga makin mudah barang tersebut masuk ke Indonesia.

            Ketentuan Pasal 209 KUHP berpasangan dengan Ketentuan Pasal 419 KUHP. Menurut Pasal 419 KUHP disebutkan bahwa “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, seorang pejabat:

  • Yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,yang bertentangan dengan kewajibannya,
  • Yang menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau oleh karena si penerima telah melakukan  atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun