Mohon tunggu...
Money

Suap -Menyuap dalam Pengadilan/Pejabat Negara

8 Mei 2017   12:34 Diperbarui: 8 Mei 2017   12:50 9745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Referensi

  • Ibnu Mandzur,lisanul ‘Arob,Dar al Shodir,Beirut,Cetakan 1,Juz 14,h322
  • Masdar F. Mas’udi, et. all.,Fiqh Korupsi Amaman VS Kekuasaan, (Mataram: Solidaritas Masyarakat Transparansi NTB, 2003), hal. 277
  • Muhammad Nurul Arifin, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Fiqih Jinayah, (TK: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI,2009), hal. 119
  • Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah,Risywah dalam Perspektif Hukum Islam  (Vol. 03 Nomor 2),hal. 273
  • Tim Redaksi Sinar Grafika, KUHAP dan KUHP, Op Cit, hal.,141

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun