Mendengar tentang asuransi syariah hal yang terpikir dalam benak orang lain mengapa harus syariah, apakah karena penduduk di Indonesia mayoritas islam atau ada hal lain yang mungkin menguntungkan bagi semua orang yang menggunakan asuransi syariah ini, dalam hal ini asuransi syariah tentunya menggunakan prinsip syariah  yang mengutamakan kemaslahatan Bersama dan tentunya bebas dari riba dan gharar.
Dan di dalam asuransi syariah tidak hanya untuk orang islam di karenakan banyak kompenen di dalam nya di antara lain keuangan syariah, ekonomi syariah dan asuransi syariah itu mempunyai sifat inklusif dan universal. Dan berikut inilah manfaat dari asuransi syariah yaitu :
- Sharing of RiskÂ
Di dalam asuransi syariah menggunakan konsep sharing of risk yang membedakan konvensional adalah dalam asuransi konvensional menggunkan konsep transfer of risk dimana uang yang dibayarkan nasabah terkumpul. Dana tersebut menjadi hak milik perusahaan asuransi. Ketika tidak ada nasabah yang mendapatkan nasabah dan melakukan klaim asuransi. Uang tersebut otomatis menjadi milik perusahaan. Â Sedangkan sharing of risk konsep dasar yang di ambil adalah saling tolong menolong maksudnya adalah kalua ada sekempulan orang yang sepakat bergabung dalam asuransi syariah maka mereka sepakat untuk menanggung reksiko satu sama lain melalui kontribusi yang disebut dana tabarru atau dana kebaikan, dana kebajikan dan sumbangan yang akan digunakan untuk membantu peserta lain yang sedang mengalami musibah atau mengalami kesulitan. Nah dalam hal ini kita juga bisa mengenal konsep socialy responsible atau bertanggung jawab Bersama, asuransi syariah tersebut sebenarnya akadnya adalah akad takaful, seandainya dari para nasabah tidak mengalami musibah apakah dana tersebut akan hangus ? tentu tidak,dikarenakan dana tersebut akan digunakan untuk membantu yang lain.
- Bebas RibaÂ
Riba berasal dari istilah riba fadhl, yang berarti kelebihan (fadhl). Sehingga, riba fadhl adalah kelebihan atau penambahan kuantitas dalam transaksi jual beli barang sejenis, seperti misalnya uang, emas, gandum, atau benda lainnya, yang jumlahnya tidak sama. Asuransi konvensional dikategorikan mengandung riba karena jumlah Premi yang disetor oleh peserta tidak sama dengan jumlah klaim atau santunan yang ia terima. Serah-terima antara Premi dengan klaim pun tidak dilakukan dalam waktu bersamaan. Investasi yang terdapat dalam Asuransi konvensional juga ditempatkan pada instrumen-instrumen ribawi.Sebaliknya, Asuransi syariah disebut bebas riba karena tidak ada dana peserta yang hangus. Sebab, Asuransi syariah akan memberikan nasabah berupa klaim, santunan, atau Surplus Underwriting. Selain itu, dana yang masuk akan dikelola pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dengan diawasi DSN-MUI dan OJK. Investasi yang ditawarkan di Asuransi Syariah juga menggunakan akad yang jelas sehingga peserta lebih nyaman.
- Lebih Transparan
Pengelolaan dana oleh perusahaan Asuransi syariah dilakukan lebih transparan baik dalam hal penggunaan Kontribusi peserta Asuransi, Surplus Underwriting maupun pembagian hasil investasi. Ketika terjadi Surplus Underwriting, perusahaan Asuransi akan membaginya menjadi tiga bagian yang nilainya telah dituangkan dalam akad. Pembagian keuntungan ini terdiri dari bagian yang masuk ke Dana Tabarru', bagian yang diberikan pada peserta, dan bagian yang akan diberikan kepada perusahaan Asuransi.
Pembagian keuntungan juga dilakukan secara proporsional. Artinya, peserta yang memberikan banyak kontribusi, akan mendapat banyak pembagian keuntungan juga. Ketentuan mengenai pembagian keuntungan yang tertuang dalam akad sejak awal perjanjian ini menunjukkan bahwa Asuransi syariah transparan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H