Beberapa waktu lalu, saya terkejut dengan isi dari laman facebook dengan nama Jonru Ginting, beliau mengunggah sebuah statemen yang bertentangan dengan kapasitas keilmuan yang selama ini saya pelajari, khususnya di bidang Fiqih. status yang di upload tanggal 25 Agustus 2016 jam 16:46 adalah hal yang perlu diklarifikasi oleh akun Facebook atas nama Jonru Ginting. kurang lebih isinya sebagai berikut
isi status atas nama Jonru Ginting
Soal tuduhan "jonru nilep uang sedekah 30%", berikut saya jelaskan ya:
 1. Di dalam Islam, amil atau panitia ZIS (zakat, infaq sedekah) berhak  mengambil sebagian dari total sedekah untuk biaya operasional dst. Untuk  zakat, besarnya 1/8 bagian. Untuk selain zakat, bisa lebih besar dari  itu. Yang penting jumlahnya sewajarnya, sesuai kebutuhan, dan tidak  diniatkan untuk memperkaya diri.
 Kalau tidak percaya, silahkan  konfirmasi ke MUI, atau ke ulama manapun yang berkompeten di bidang  fiqih. Agar anda dengar langsung dari ucapan dan fatwa mereka.
 Silahkan konfirmasikan juga ke lembaga-lembaga besar seperti Rumah  Zakat, Dompet Dhuafa, Aksi Cepat Tanggap, dan sebagainya. Mereka juga  melakukannya, kok.
 Kalau ente tak setuju dengan potongan seperti itu, ayo protes juga ke lembaga-lembaga tersebut. Berani?
 2. HAK AMIL sebagaimanya dijelaskan di atas, itu HALAL, sesuai ajaran Islam. Diperbolehkan oleh Islam. Jadi salahnya di mana?
 Lagipula uang tersebut kami gunakan untuk membayar gaji karyawan, sewa  gedung untuk kantor yayasan, dan sebagainya. Salahnya di mana?
 3. Yang mempermasalahkan hal ini biasanya:
 (1) Orang kafir yang tak paham ajaran Islam. Mereka sebenarnya sudah  termasuk menistakan agama, karena ikut campur membicarakan ajaran agama  orang lain.
(2) Umat Islam yang belum paham ajaran agamanya sendiri.
 4. Dulu saya memang pernah menelepon seorang ratu gosip tukang hoax dari Bali. Ada rekamannya dan sudah beredar di youtube.
 Saya nelpon dia karena geregetan terhadap gosip-gosipnya. Dia waktu itu  tanya, "Berapa persen mas Jonru motong uang sedekahnya?"
 Waktu  itu saya jawab, "Tergantung kesepakatan. Antara 10 hingga 30 persen.  Tapi yang 30 persen hampir tak pernah ada kok. Sebagian besar lebih  kecil dari itu."
 Lantas ucapan saya ini dipelintir oleh si ratu gosip ratu hoax tersebut, "Jonru nilep uang sedekah 30%".
 NAH, JADI KETAHUAN KAN, SIAPA YANG CULAS DAN JAHAT SEJAHAT-JAHATNYA?
 5. Kalau memang benar saya nilep uang sedekah, yaelah bro! Tanggung  amat cuma 30 persen? Sekalian aja 90 persen, atau semuanya aja ditilep.  Masa nilep cuma 30 persen? Logika lu di mana bong???
 6. Kalau  memang benar saya nilep uang sedekah, kenapa kok saya mempublikasikannya  ke publik? Penjahat kan biasanya berbuat diam-diam. Ini kok diumumkan  ke publik? Logika lu di mana bong???
 7. Semua jenis penipuan,  pasti ada KORBANnya. Jika saya emang benar nilep uang sedekah. pasti ada  korban yang uangnya ditilep kan? Nah, sekarang coba tunjukkan siapa  korbannya? Silahkan dicari. Kalau ketemu, ajak dia ke kantor polisi  untuk melaporkan saya.
 8. Kalo ente cuma berkoar-koar "jonru  nilep uang sedekah" tapi cuma berani koar-koar doang, tak pernah berani  melaporkannya, ya berarti ente PECUNDANG. TUKANG GOSIP MURAHAN.
 9. Ada juga haters yang menantang saya, "Kalau ente dituduh nilep uang sedekah, ayo buktikan dong bahwa ente tidak nilep."
 Hehehe... logika macam apa tuh? Justru orang yang menuduhlah yang harus membuktikan tuduhannya.
 Kalau ada orang yang dituduh, lantas dia pula yang harus membuktikan, berarti saya boleh dong berkata:
 "Si Babu Jahannam seorang pengguna narkoba. Lalu silahkan si Babu  Jahannam membuktikan bahwa dia bukan pecandu narkoba. Saya tak perlu  membuktikan apapun."
 Hm...
Kalo ente adalah Babu Jahannam,  dan ente asli bukan pecandu narkoba, gimana perasaan ente dituduh  sesadis itu? Sakit banget kan? Udah dituduh, disuruh membuktikan pula,  dan si penuduh bebas dari kewajiban untuk membuktikan. Gimana rasanya  bong?
 Betapa enaknya hidup ini, jika semua orang bebas menuduh  tanpa harus membuktikan tuduhannya. Justru orang yang dituduh yang  disuruh untuk membuktikan bahwa dia tidak sesuai dengan tuduhan itu.
 Hehehehe...
Dunia emang makin terbalik.
 Jadi teman-teman, seperti itu penjelasannya.
 Sebenarnya sudah saya jelaskan berkali-kali kok. Sudah sering saya  tulis dan posting di fan page Jonru. Tapi mungkin masih banyak teman  yang belum baca.
 Sekadar info:
Saya selama ini menggalang  dana, secara resmi pakai YAYASAN AKROM FOUNDATION yang berbadan hukum.  Diakui oleh negara. Bukan atas nama pribadi. Dan saat ini kami sedang  berusaha agar mendapat predikat WAJAR TANPA PENGECUALIAN dari kantor  Akuntan Publik.
 Intinya, kami tidak main-main dalam urusan profesionalisme, kejujuran, transparansi, dan sebagainya.
 Dan yang masih suka memfitnah soal nilep 30% itu, ya silahkan saja. Dosanya silahkan tanggung sendiri.
 Dan jika masih ada haters yang rese minta laporan keuangan, silahkan  jadi donatur dulu. Baru laporan keuangannya kami berikan. Jika ente cuma  nyinyir gak pernah nyumbang lantas minta laporan keuangan, hehehehe...  EMANGNYA ENTE SIAPA? MASIH PUNYA MUKA???
 Dan sekali lagi:
Kalau ente masih menganggap saya nilep uang, ya gampang saja. LAPORKAN  SAJA KE POLISI. Jangan jadi orang pecundang yang beraninya cuma  memfitnah orang di medsos.
 Kecuali jika ente emang dibayar untuk memfitnah saya, ya selamat menikmati uang dan dosanya. Semoga anda bahagia.
***
 Pembahasan
Dalam status tersebut pada poin pertama, beliau menyebutkan bahwa "Di dalam Islam, amil atau panitia ZIS (zakat, infaq sedekah) berhak  mengambil sebagian dari total sedekah untuk biaya operasional dst"
Bagi saya ini bertentangan dengan pendapat berikut ini
Dasar pertama
"Yang  berhak mengangkat Amil Zakat adalah Ulil Amri (Pemerintah) sesuai  dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah semasa beliau memimpin ummat  Islam, mengangkat Mu'az menjadi Amil Zakat, begitu pula dizaman Umar  bin Khaththab mengangkat Ibnu Saa'idi menjadi Amil Zakat. Dan dipertegas  oleh firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.".(QS.An-Nisa': 59)
Demikian pula pendapat  Ibnu  Qosim  dalam  Kitab  Fathul  Qorib (Syarah Bajuri1/543) yang menjelaskan tentang definisi Amil sebagai berikut :
"Amil zakat adalah seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat".
DanFATWA MAJELIS ULAMA INDONESIANomor: 8 Tahun 2011 Tentang AMIL ZAKAT, menetapkan, Amil zakat adalah :
a.  Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah  untuk  mengelola  pelaksanaan  ibadah zakat; atau
b.  Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat  dan disahkan oleh  Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
Dasar Kedua
Buku I. AHKAMUL FUQAHA, Solusi Poblematika Aktual  Hukum Islam, halaman  304 -- 305
PENGURUS PANITIA ZAKAT TIDAK TERMASUK AMIL
 Soal:
Apakah pengurus panitia pembagian zakat yang didirikan oleh  satu organisasi Islam itu  termasuk amil menurut syara' ?
 Jawab:
panitia pembagian zakat yang  pada waktu ini tidak  termasuk amil  zakat  menurut agama Islam, sebab mereka tidak diangkat  oleh imam  (kepala  negara)
Keterangan, dari  kitab:
Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al Qarib juz II halaman 301-302:
Â
Yang disebut dengan amil ialah orang yang diangkat oleh  pemerintah  seperti  sa'i yang menarik zakat, katib pencatat zakat yang diserahkan  pemilik harta, qasim yang membagikan zakat kepada para mustahiq dan  hasyir  yang mengumpulkan mereka  (untuk diberi zakat)
buku II. Al Muhadzdzab  1/168 (Maktabah Syamilah)
 Â
Wajib atas imam mengangkat  penarik-penarik  (zakat) untuk mengambil shadaqah (zakat), karena Nabi  shallallaahu 'alaihi wasallam dan khalifah-khalifah sesudah beliau,  mereka  mengangkat penarik-penarik (zakat)
Buku III. I'anatuththaalibiin  juz II halaman 190
  )
Ucapan mushannif (pengarang kitab Fat-hul Mu'in, syeikh Zainuddin al Malibari. Pen):
dia (amil) yaitu orang yang diangkat oleh imam
Pengangkatan ini  hukumnya wajib
 Buku IV. Al 'Inayah Syarhul Hidayah, Fiqh Madzhab Hanafi, 3/194 (Maktabah  Syamilah)
Â
Amil yaitu orang yang diangkat oleh imam untuk menarik / mengumpulkan zakat
 VI. Kitaabul Kaafi fii Fiqhil Imaam ahmad ibn Hanbal 1/420 (Maktabah  Syamilah)
Â
Wajib atas imam mengangkat penarik-penarik (zakat) Â untuk menerima shadaqah (zakat)
***
Dari dasar-dasar diatas, dulu guru saya menjelaskan bahwa imam disini bisa diartikan dengan presiden, gubernur, menteri agama.Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Badan ZIS dilingkungan KEMENAG RI.
dari statemen Jonru ginting jelas sekali bahwa statemen bang Jonru bertentangan dengan kadar keilmuan saya. sebab status tersebut bisa "menyesatkan" orang lain, karena follower beliau banyak. Oleh karena itu, saya ingin tahu dan perlu klarifikasi dari Akun Facebook atas nama Jonru Ginting, dari mana pembolehan bahwa organisasi yang didirikan oleh Jonru ginting itu bisa disebut Amil? dan berhak atas pengelolaan Zakat, Infaq dan shodaqah. wallahu A'lam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H