Beberapa waktu lalu, saya terkejut dengan isi dari laman facebook dengan nama Jonru Ginting, beliau mengunggah sebuah statemen yang bertentangan dengan kapasitas keilmuan yang selama ini saya pelajari, khususnya di bidang Fiqih. status yang di upload tanggal 25 Agustus 2016 jam 16:46 adalah hal yang perlu diklarifikasi oleh akun Facebook atas nama Jonru Ginting. kurang lebih isinya sebagai berikut
isi status atas nama Jonru Ginting
Soal tuduhan "jonru nilep uang sedekah 30%", berikut saya jelaskan ya:
1. Di dalam Islam, amil atau panitia ZIS (zakat, infaq sedekah) berhak mengambil sebagian dari total sedekah untuk biaya operasional dst. Untuk zakat, besarnya 1/8 bagian. Untuk selain zakat, bisa lebih besar dari itu. Yang penting jumlahnya sewajarnya, sesuai kebutuhan, dan tidak diniatkan untuk memperkaya diri.
Kalau tidak percaya, silahkan konfirmasi ke MUI, atau ke ulama manapun yang berkompeten di bidang fiqih. Agar anda dengar langsung dari ucapan dan fatwa mereka.
Silahkan konfirmasikan juga ke lembaga-lembaga besar seperti Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Aksi Cepat Tanggap, dan sebagainya. Mereka juga melakukannya, kok.
Kalau ente tak setuju dengan potongan seperti itu, ayo protes juga ke lembaga-lembaga tersebut. Berani?
2. HAK AMIL sebagaimanya dijelaskan di atas, itu HALAL, sesuai ajaran Islam. Diperbolehkan oleh Islam. Jadi salahnya di mana?
Lagipula uang tersebut kami gunakan untuk membayar gaji karyawan, sewa gedung untuk kantor yayasan, dan sebagainya. Salahnya di mana?
3. Yang mempermasalahkan hal ini biasanya:
(1) Orang kafir yang tak paham ajaran Islam. Mereka sebenarnya sudah termasuk menistakan agama, karena ikut campur membicarakan ajaran agama orang lain.
(2) Umat Islam yang belum paham ajaran agamanya sendiri.
4. Dulu saya memang pernah menelepon seorang ratu gosip tukang hoax dari Bali. Ada rekamannya dan sudah beredar di youtube.
Saya nelpon dia karena geregetan terhadap gosip-gosipnya. Dia waktu itu tanya, "Berapa persen mas Jonru motong uang sedekahnya?"
Waktu itu saya jawab, "Tergantung kesepakatan. Antara 10 hingga 30 persen. Tapi yang 30 persen hampir tak pernah ada kok. Sebagian besar lebih kecil dari itu."
Lantas ucapan saya ini dipelintir oleh si ratu gosip ratu hoax tersebut, "Jonru nilep uang sedekah 30%".
NAH, JADI KETAHUAN KAN, SIAPA YANG CULAS DAN JAHAT SEJAHAT-JAHATNYA?
5. Kalau memang benar saya nilep uang sedekah, yaelah bro! Tanggung amat cuma 30 persen? Sekalian aja 90 persen, atau semuanya aja ditilep. Masa nilep cuma 30 persen? Logika lu di mana bong???
6. Kalau memang benar saya nilep uang sedekah, kenapa kok saya mempublikasikannya ke publik? Penjahat kan biasanya berbuat diam-diam. Ini kok diumumkan ke publik? Logika lu di mana bong???
7. Semua jenis penipuan, pasti ada KORBANnya. Jika saya emang benar nilep uang sedekah. pasti ada korban yang uangnya ditilep kan? Nah, sekarang coba tunjukkan siapa korbannya? Silahkan dicari. Kalau ketemu, ajak dia ke kantor polisi untuk melaporkan saya.
8. Kalo ente cuma berkoar-koar "jonru nilep uang sedekah" tapi cuma berani koar-koar doang, tak pernah berani melaporkannya, ya berarti ente PECUNDANG. TUKANG GOSIP MURAHAN.
9. Ada juga haters yang menantang saya, "Kalau ente dituduh nilep uang sedekah, ayo buktikan dong bahwa ente tidak nilep."
Hehehe... logika macam apa tuh? Justru orang yang menuduhlah yang harus membuktikan tuduhannya.
Kalau ada orang yang dituduh, lantas dia pula yang harus membuktikan, berarti saya boleh dong berkata:
"Si Babu Jahannam seorang pengguna narkoba. Lalu silahkan si Babu Jahannam membuktikan bahwa dia bukan pecandu narkoba. Saya tak perlu membuktikan apapun."
Hm...
Kalo ente adalah Babu Jahannam, dan ente asli bukan pecandu narkoba, gimana perasaan ente dituduh sesadis itu? Sakit banget kan? Udah dituduh, disuruh membuktikan pula, dan si penuduh bebas dari kewajiban untuk membuktikan. Gimana rasanya bong?
Betapa enaknya hidup ini, jika semua orang bebas menuduh tanpa harus membuktikan tuduhannya. Justru orang yang dituduh yang disuruh untuk membuktikan bahwa dia tidak sesuai dengan tuduhan itu.
Hehehehe...
Dunia emang makin terbalik.
Jadi teman-teman, seperti itu penjelasannya.
Sebenarnya sudah saya jelaskan berkali-kali kok. Sudah sering saya tulis dan posting di fan page Jonru. Tapi mungkin masih banyak teman yang belum baca.
Sekadar info:
Saya selama ini menggalang dana, secara resmi pakai YAYASAN AKROM FOUNDATION yang berbadan hukum. Diakui oleh negara. Bukan atas nama pribadi. Dan saat ini kami sedang berusaha agar mendapat predikat WAJAR TANPA PENGECUALIAN dari kantor Akuntan Publik.
Intinya, kami tidak main-main dalam urusan profesionalisme, kejujuran, transparansi, dan sebagainya.
Dan yang masih suka memfitnah soal nilep 30% itu, ya silahkan saja. Dosanya silahkan tanggung sendiri.
Dan jika masih ada haters yang rese minta laporan keuangan, silahkan jadi donatur dulu. Baru laporan keuangannya kami berikan. Jika ente cuma nyinyir gak pernah nyumbang lantas minta laporan keuangan, hehehehe... EMANGNYA ENTE SIAPA? MASIH PUNYA MUKA???
Dan sekali lagi:
Kalau ente masih menganggap saya nilep uang, ya gampang saja. LAPORKAN SAJA KE POLISI. Jangan jadi orang pecundang yang beraninya cuma memfitnah orang di medsos.
Kecuali jika ente emang dibayar untuk memfitnah saya, ya selamat menikmati uang dan dosanya. Semoga anda bahagia.
***
Pembahasan
Dalam status tersebut pada poin pertama, beliau menyebutkan bahwa "Di dalam Islam, amil atau panitia ZIS (zakat, infaq sedekah) berhak mengambil sebagian dari total sedekah untuk biaya operasional dst"
Bagi saya ini bertentangan dengan pendapat berikut ini
Dasar pertama
"Yang berhak mengangkat Amil Zakat adalah Ulil Amri (Pemerintah) sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah semasa beliau memimpin ummat Islam, mengangkat Mu'az menjadi Amil Zakat, begitu pula dizaman Umar bin Khaththab mengangkat Ibnu Saa'idi menjadi Amil Zakat. Dan dipertegas oleh firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.".(QS.An-Nisa': 59)
Demikian pula pendapat Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri1/543) yang menjelaskan tentang definisi Amil sebagai berikut :
"Amil zakat adalah seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat".
DanFATWA MAJELIS ULAMA INDONESIANomor: 8 Tahun 2011 Tentang AMIL ZAKAT, menetapkan, Amil zakat adalah :
a. Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau
b. Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
Dasar Kedua
Buku I. AHKAMUL FUQAHA, Solusi Poblematika Aktual Hukum Islam, halaman 304 -- 305
PENGURUS PANITIA ZAKAT TIDAK TERMASUK AMIL
Soal:
Apakah pengurus panitia pembagian zakat yang didirikan oleh satu organisasi Islam itu termasuk amil menurut syara' ?
Jawab:
panitia pembagian zakat yang pada waktu ini tidak termasuk amil zakat menurut agama Islam, sebab mereka tidak diangkat oleh imam (kepala negara)
Keterangan, dari kitab:
Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al Qarib juz II halaman 301-302:
Yang disebut dengan amil ialah orang yang diangkat oleh pemerintah seperti sa'i yang menarik zakat, katib pencatat zakat yang diserahkan pemilik harta, qasim yang membagikan zakat kepada para mustahiq dan hasyir yang mengumpulkan mereka (untuk diberi zakat)
buku II. Al Muhadzdzab 1/168 (Maktabah Syamilah)
Wajib atas imam mengangkat penarik-penarik (zakat) untuk mengambil shadaqah (zakat), karena Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam dan khalifah-khalifah sesudah beliau, mereka mengangkat penarik-penarik (zakat)
Buku III. I'anatuththaalibiin juz II halaman 190
)
Ucapan mushannif (pengarang kitab Fat-hul Mu'in, syeikh Zainuddin al Malibari. Pen):
dia (amil) yaitu orang yang diangkat oleh imam
Pengangkatan ini hukumnya wajib
Buku IV. Al 'Inayah Syarhul Hidayah, Fiqh Madzhab Hanafi, 3/194 (Maktabah Syamilah)
Amil yaitu orang yang diangkat oleh imam untuk menarik / mengumpulkan zakat
VI. Kitaabul Kaafi fii Fiqhil Imaam ahmad ibn Hanbal 1/420 (Maktabah Syamilah)
Wajib atas imam mengangkat penarik-penarik (zakat) untuk menerima shadaqah (zakat)
***
Dari dasar-dasar diatas, dulu guru saya menjelaskan bahwa imam disini bisa diartikan dengan presiden, gubernur, menteri agama.Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Badan ZIS dilingkungan KEMENAG RI.
dari statemen Jonru ginting jelas sekali bahwa statemen bang Jonru bertentangan dengan kadar keilmuan saya. sebab status tersebut bisa "menyesatkan" orang lain, karena follower beliau banyak. Oleh karena itu, saya ingin tahu dan perlu klarifikasi dari Akun Facebook atas nama Jonru Ginting, dari mana pembolehan bahwa organisasi yang didirikan oleh Jonru ginting itu bisa disebut Amil? dan berhak atas pengelolaan Zakat, Infaq dan shodaqah. wallahu A'lam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI