Dari dasar-dasar diatas, dulu guru saya menjelaskan bahwa imam disini bisa diartikan dengan presiden, gubernur, menteri agama.Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Badan ZIS dilingkungan KEMENAG RI.
dari statemen Jonru ginting jelas sekali bahwa statemen bang Jonru bertentangan dengan kadar keilmuan saya. sebab status tersebut bisa "menyesatkan" orang lain, karena follower beliau banyak. Oleh karena itu, saya ingin tahu dan perlu klarifikasi dari Akun Facebook atas nama Jonru Ginting, dari mana pembolehan bahwa organisasi yang didirikan oleh Jonru ginting itu bisa disebut Amil? dan berhak atas pengelolaan Zakat, Infaq dan shodaqah. wallahu A'lam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H