Mohon tunggu...
Ahmad Khoiron
Ahmad Khoiron Mohon Tunggu... Guru -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mempertanyakan Fikihnya Jonru!

29 Agustus 2017   09:15 Diperbarui: 29 Agustus 2017   09:31 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wajib atas imam mengangkat  penarik-penarik  (zakat) untuk mengambil shadaqah (zakat), karena Nabi  shallallaahu 'alaihi wasallam dan khalifah-khalifah sesudah beliau,  mereka  mengangkat penarik-penarik (zakat)

Buku III. I'anatuththaalibiin  juz II halaman 190

    )

Ucapan mushannif (pengarang kitab Fat-hul Mu'in, syeikh Zainuddin al Malibari. Pen):
dia (amil) yaitu orang yang diangkat oleh imam
Pengangkatan ini  hukumnya wajib

 Buku IV. Al 'Inayah Syarhul Hidayah, Fiqh Madzhab Hanafi, 3/194 (Maktabah  Syamilah)

 

Amil yaitu orang yang diangkat oleh imam untuk menarik / mengumpulkan zakat

 VI. Kitaabul Kaafi fii Fiqhil Imaam ahmad ibn Hanbal 1/420 (Maktabah  Syamilah)

 

Wajib atas imam mengangkat penarik-penarik (zakat)  untuk menerima shadaqah (zakat)

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun