Mohon tunggu...
Ahmad Khoiron
Ahmad Khoiron Mohon Tunggu... Guru -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mempertanyakan Fikihnya Jonru!

29 Agustus 2017   09:15 Diperbarui: 29 Agustus 2017   09:31 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a.   Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah   untuk   mengelola   pelaksanaan   ibadah zakat; atau

b.   Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat  dan disahkan  oleh  Pemerintah  untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

Dasar Kedua

Buku I. AHKAMUL FUQAHA, Solusi Poblematika Aktual  Hukum Islam, halaman  304 -- 305
PENGURUS PANITIA ZAKAT TIDAK TERMASUK AMIL

 Soal:
Apakah pengurus panitia pembagian zakat yang didirikan oleh  satu organisasi Islam itu  termasuk amil menurut syara' ?

 Jawab:
panitia pembagian zakat yang  pada waktu ini tidak  termasuk amil  zakat  menurut agama Islam, sebab mereka tidak diangkat  oleh imam  (kepala  negara)

Keterangan, dari  kitab:
Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al Qarib juz II halaman 301-302:

 

Yang disebut dengan amil ialah orang yang diangkat oleh  pemerintah   seperti   sa'i yang menarik zakat, katib pencatat zakat yang diserahkan  pemilik harta, qasim yang membagikan zakat kepada para mustahiq dan  hasyir  yang mengumpulkan mereka  (untuk diberi zakat)

buku II. Al Muhadzdzab  1/168 (Maktabah Syamilah)

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun