a.  Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah  untuk  mengelola  pelaksanaan  ibadah zakat; atau
b.  Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat  dan disahkan oleh  Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
Dasar Kedua
Buku I. AHKAMUL FUQAHA, Solusi Poblematika Aktual  Hukum Islam, halaman  304 -- 305
PENGURUS PANITIA ZAKAT TIDAK TERMASUK AMIL
 Soal:
Apakah pengurus panitia pembagian zakat yang didirikan oleh  satu organisasi Islam itu  termasuk amil menurut syara' ?
 Jawab:
panitia pembagian zakat yang  pada waktu ini tidak  termasuk amil  zakat  menurut agama Islam, sebab mereka tidak diangkat  oleh imam  (kepala  negara)
Keterangan, dari  kitab:
Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al Qarib juz II halaman 301-302:
Â
Yang disebut dengan amil ialah orang yang diangkat oleh  pemerintah  seperti  sa'i yang menarik zakat, katib pencatat zakat yang diserahkan  pemilik harta, qasim yang membagikan zakat kepada para mustahiq dan  hasyir  yang mengumpulkan mereka  (untuk diberi zakat)
buku II. Al Muhadzdzab  1/168 (Maktabah Syamilah)
 Â