a. Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau
b. Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
Dasar Kedua
Buku I. AHKAMUL FUQAHA, Solusi Poblematika Aktual Hukum Islam, halaman 304 -- 305
PENGURUS PANITIA ZAKAT TIDAK TERMASUK AMIL
Soal:
Apakah pengurus panitia pembagian zakat yang didirikan oleh satu organisasi Islam itu termasuk amil menurut syara' ?
Jawab:
panitia pembagian zakat yang pada waktu ini tidak termasuk amil zakat menurut agama Islam, sebab mereka tidak diangkat oleh imam (kepala negara)
Keterangan, dari kitab:
Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al Qarib juz II halaman 301-302:
Yang disebut dengan amil ialah orang yang diangkat oleh pemerintah seperti sa'i yang menarik zakat, katib pencatat zakat yang diserahkan pemilik harta, qasim yang membagikan zakat kepada para mustahiq dan hasyir yang mengumpulkan mereka (untuk diberi zakat)
buku II. Al Muhadzdzab 1/168 (Maktabah Syamilah)