Kecuali jika ente emang dibayar untuk memfitnah saya, ya selamat menikmati uang dan dosanya. Semoga anda bahagia.
***
 Pembahasan
Dalam status tersebut pada poin pertama, beliau menyebutkan bahwa "Di dalam Islam, amil atau panitia ZIS (zakat, infaq sedekah) berhak  mengambil sebagian dari total sedekah untuk biaya operasional dst"
Bagi saya ini bertentangan dengan pendapat berikut ini
Dasar pertama
"Yang  berhak mengangkat Amil Zakat adalah Ulil Amri (Pemerintah) sesuai  dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah semasa beliau memimpin ummat  Islam, mengangkat Mu'az menjadi Amil Zakat, begitu pula dizaman Umar  bin Khaththab mengangkat Ibnu Saa'idi menjadi Amil Zakat. Dan dipertegas  oleh firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.".(QS.An-Nisa': 59)
Demikian pula pendapat  Ibnu  Qosim  dalam  Kitab  Fathul  Qorib (Syarah Bajuri1/543) yang menjelaskan tentang definisi Amil sebagai berikut :
DanFATWA MAJELIS ULAMA INDONESIANomor: 8 Tahun 2011 Tentang AMIL ZAKAT, menetapkan, Amil zakat adalah :