Mohon tunggu...
Ahmadkhoiriramadhan
Ahmadkhoiriramadhan Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Putra nelayan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU Pertanahan yang Lagi Menjadi Masalah

30 September 2019   20:10 Diperbarui: 30 September 2019   20:17 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum....

Maaf baru belajar nulis artikel maklum kalo kurang sesuai

RUU PERTANAHAN yang kini masih dalam tahap pengesahan menuai banyak tanggapan baik dari rakyat maupun mahasiswa dikarenakan pengetatan aturan di bidang pertanahan

Dalam Pasal 22 Ayat 1 disebutkan bahwa hak milik yang tidak dikuasai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh pemegang haknya, dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikad baik dapat mengakibatkan hak milik dihapus dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Kurang lebih seperti itu isinya, pengetatan tersebut mungkin memberatkan bagi masyarakat karena mereka akan kehilangan tanah yg mereka miliki hanya karena kurang memanfaatkan lahan tersebut

Yang akhirnya kemaren-kemaren ini menuai konflik antara masyarakat yang menjadikan mahasiswa sebagai tangannya dengan pemerintah, penuntutan terhadap RUU PERTANAHAN tersebut meminta kepada pemerintah untuk menggantinya kembali agar di rasavtak memberatkan bagi masyarakat

Wassalam....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun