Jadwal pengajuan bakal calon pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah telah resmi diluncurkan melalui Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023. Dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang bakal calon anggota DPD sudah bisa mengajukan pendaftaran ke KPU Provinsi masing-masing.
Ada yang berbeda dari pendaftaran bakal calon anggota DPD pada Pemilu 2024. Jumlah bakal calon anggota DPD dipastikan akan turun secara signifikan. Tahun ini hanya akan ada 620 bakal calon anggota DPD se-Indonesia.
Jumlah tersebut adalah yang terendah sejak pemilihan anggota DPD pertama kali di gelar. Bahkan jumlah tersebut bisa saja berkurang jika nantinya ada bakal calon yang tidak lolos verifikasi administrasi.
Dibandingkan dengan pemilu pada 2019 lalu yang memiliki 807 kandidat. Bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 akan berkurang sekitar 187 kandidat.
Jika ditarik lebih jauh, pengurangan jumlah bakal calon anggota DPD seakan terjun bebas. Tercatat terdapat 920 calon anggota DPD pada Pemilu 2004. Lalu jumlah calon anggota DPD mencapai puncak tertingginya pada Pemilu 2009 yaitu sebanyak 1.116 kandidat. Sedangkan pada Pemilu 2014 ada 945 kandidat.
Penurunan jumlah calon anggota DPD dinilai sangat ironis ditengah bertambahnya jumlah daerah pemilihan di Daerah Otonomi Baru (DOB) di tanah Papua.
Turunnya Animo Menjadi Calon Anggota DPD
Turunnya minat kursi DPD diduga karena keterbatasan wewenang DPD di parlemen. Sehingga kontribusi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sangat minim.
Profesor Jimly Ashiddiqie, anggota DPD periode 2019-2024 yang kini tidak mencalonkan diri lagi pada Pemilu 2024, menilai lembaga DPD harus dievaluasi karena ada tidaknya lembaga ini untuk negara tetap saja sama (kompas.id).
Tugas dan wewenang DPD diatur dalam Pasal 22d UUD 1945. Tugas dan wewenang tersebut terbatas pada kebijakan-kebijakan yang terkait dengan kedaerahan yang meliputi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah hingga pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi di daerah.