Mohon tunggu...
Ahmad Jumadil
Ahmad Jumadil Mohon Tunggu... Administrasi - Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dan Pemerhati Pemilu

Saya anak tertua dari dua bersaudara. Menjadi pelajar di Universitas Islam Bandung selama 4 tahun setengah sebelum memutuskan untuk pulang kampung dan bekerja di Jambi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Di Balik Turunnya Jumlah Anggota DPD RI Pada Pemilu 2024

30 April 2023   16:40 Diperbarui: 3 Mei 2023   07:49 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kotak Suara Pemilu(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA) 

Jadwal pengajuan bakal calon pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah telah resmi diluncurkan melalui Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023. Dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang bakal calon anggota DPD sudah bisa mengajukan pendaftaran ke KPU Provinsi masing-masing.

Ada yang berbeda dari pendaftaran bakal calon anggota DPD pada Pemilu 2024. Jumlah bakal calon anggota DPD dipastikan akan turun secara signifikan. Tahun ini hanya akan ada 620 bakal calon anggota DPD se-Indonesia.

Jumlah tersebut adalah yang terendah sejak pemilihan anggota DPD pertama kali di gelar. Bahkan jumlah tersebut bisa saja berkurang jika nantinya ada bakal calon yang tidak lolos verifikasi administrasi.

Dibandingkan dengan pemilu pada 2019 lalu yang memiliki 807 kandidat. Bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 akan berkurang sekitar 187 kandidat.

Jika ditarik lebih jauh, pengurangan jumlah bakal calon anggota DPD seakan terjun bebas. Tercatat terdapat 920 calon anggota DPD pada Pemilu 2004. Lalu jumlah calon anggota DPD mencapai puncak tertingginya pada Pemilu 2009 yaitu sebanyak 1.116 kandidat. Sedangkan pada Pemilu 2014 ada 945 kandidat.

Penurunan jumlah calon anggota DPD dinilai sangat ironis ditengah bertambahnya jumlah daerah pemilihan di Daerah Otonomi Baru (DOB) di tanah Papua.

Turunnya Animo Menjadi Calon Anggota DPD

Turunnya minat kursi DPD diduga karena keterbatasan wewenang DPD di parlemen. Sehingga kontribusi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sangat minim.

Profesor Jimly Ashiddiqie, anggota DPD periode 2019-2024 yang kini tidak mencalonkan diri lagi pada Pemilu 2024, menilai lembaga DPD harus dievaluasi karena ada tidaknya lembaga ini untuk negara tetap saja sama (kompas.id).

Tugas dan wewenang DPD diatur dalam Pasal 22d UUD 1945. Tugas dan wewenang tersebut terbatas pada kebijakan-kebijakan yang terkait dengan kedaerahan yang meliputi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah hingga pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi di daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun