Pada tahun 1999 lahir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah. Habibie yang pada waktu menjadi presiden menginginkan daerah-daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mengurus dan mengelola daerahnya masing-masing. Pola pemerintahan yang berubah ini membuat daerah memiliki kekuasaan sendiri.
Hal tersebut memicu hadirnya raja-raja di daerah. Pada masa ini, dominasi terhadap ASN yang dulunya berada ditangan presiden beralih ke raja-raja kecil yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota. Peralihan kekuasaan dari terpusat menjadi tersebar di daerah-daerah ini membuat ASN menjadi bingung. Terlebih lagi ketika dihadapkan dengan pilkada.
Pada 23 September 2020 mendatang kita akan dihadapkan dengan Pemilihan Gubernur Jambi. Seperti yang kita ketahui saat ini ada beberapa bupati, walikota dan gubernur yang disinyalir akan mencalonkan diri menjadi gubernur. Dampaknya ASN yang menjadi lingkup bakal calon tersebut sudah mulai terjebak dalam pusaran pilkada. Secara naluriah mereka sudah mulai menyosialisasikan pimpinan mereka masing-masing lewat media sosial.
Melihat hal tersebut, kewibawaan ASN dimata masyarakat mulai hilang. Masyarakat mulai antipati dengan dan menganggap ASN hanya sekadar alat politik kepala daerah. Hilangnya kepercayaan masyarakat ini dapat berakibat buruk bagi demokrasi. Salah satunya ialah akan menaikkan angka golput. Atau jika tidak golput maka tingkat money politics dapat semakin meningkat. Karena masyarakat sudah tidak peduli lagi dengan siapa yang menang. Mereka akan mulai memikirkan perut mereka masing-masing.
Seyogyanya ASN adalah perangkat pemerintah yang wajib bersikap netral baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam sikapnya. ASN memiliki posisi penting untuk menyelenggarakan pemerintahan dan difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa. ASN harus mampu menciptakan kondusifitas ditengah-tengah masyarakat dan menjadi teladan masyarakat.
ASN harus memahami posisi mereka yang berdiri diantara birokrasi dan politik. Ia harus mampu menjadi jembatan antara birokrat dan politisi tanpa harus terbawa arus permainan politik. Selain itu diperlukan pengkajian ulang terhadap sistem manajemen kepegawaian, sehingga dapat melindungi ASN dari tekanan-tekanan politik kepala daerah. Dengan tidak adanya tekanan politik diharapkan ASN dapat bekerja dengan baik yang berimbas pada membaiknya pelayanan kepada publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H