Judul :HUKUM PERDATA (KELUARGA) ISLAM INDONESIA DAN PERBANDINGAN HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA MUSLIM: Studi Sejarah, Metode Pembaruan, dan Materi & STATUS PEREMPUAN DALAM HUKUM PERKAWINAN/KELUARGA ISLAMPenulis : Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, MAISBN : 979-1707-72-3Ukuran : 14X21 cmHalaman : 414 halamanPenerbit : ACAdeMIA + TAZZAFA YogyakartaTerbit : Juli, 2009Cetakan : PertamaEditor : Any Nurul AiniLayout : M. Ari Wibowo
KATA PENGANTARBuku ini oleh penulis dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dalam sumber bacaan maupun rujukan. Didalam buku ini terdapat tiga pokok pembahasan antara lain mengenai sejarah pembaharuan hukum perkawinan indonesia dan Asia Tenggara dan negara-negara Muslim lain secara singkat. Pada tahun 1980-an di negara Malaysia melakukakn pembaharuan dalam Hukum Keluarga Islam yang terdiri dari1.Enakmen UU Keluarga Islam Melaka 19832.Enakmen UU Keluarga Islam Kelantan 19833.Enakmen UU Keluarga Is;am Negeri Sembilan 19834.Enamken UU Keluarga Islam Wilayah Persekutuan 19845.Enakmen UU Keluarga Islam Perak 19846.Enakmen UU Keluarga Islam Kedah 19847.Enakmen UU Keluarga Islam Pulau Pinang8.Enakmen UU keluarga Islam Terengganu9.Enakmen UU Keluarga Islam Pahang 198710.Enaknen UU Keluarga Islam Selanggor 198911.Enakmen UU Keluarga Islam Johor 199012.Enakmen UU Keluarga Islam Serawak 199113.Enakmen UU Keluarga Islam Perlis 199214.Enakmen UU Keluarga Islam Sabah 1992 Kedua yaitu mengenai metode pembaharuan hukum keluarga/ perkawinan islam dan beberapa materi hukum perkawinan islam seperti, poligami, pencatata perkawinan, dan umur perkawinan dengan metode kombinasi tematik-holistik. Buku ini juga sudah disesuaikan dengan kebutuhan untuk memenuhi kurikulum matakuliah "Pengantar Hukum Keluarga Islam", "Hukum Perdata Islam di Indonesia dan Asia Tenggara", "Fiqh Munakahat", Perbandingan Hukum Keluarga Islam Kontemporer", dan Hukum Perkawinan dan Perceraian di Negara-negara Muslim. Dengan uraian sejarah pembaruan hukum keluarga islam diharapkan sekaligus sebagai tujuan bagaimana pro dan kontra terhadap usaha pembaharuanPENDAHULUANUndang-undang perkawinan pertama kali yang lahir setelah kemerdekaan adalah UU. NO. 2 Tahun 1946, diperluas lagi dengan berlaku di seluruh wilayah Indonesia dengan UU. No. 32 Tahun 1954 yang berisikan mengenai Pencatatn Nikah, Talak serta Rujuk. Pada akhir tahun 1991 muncul pembaruan yaitu Kompilasi Hukum Islam dengan intruksi Presien No. 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni disusul dengan keluarnya keputusan Kementrian Agama Republik Indonesia No. 54 Tahun 1991 tentang instruksi Presiden tersebut. Matarda secara rinci menulis fungsi lahirnya Kompilasi Hukum Islam ada 5 antara lain1.Melengkapi peradilan agama sebagai hukum terapan2.Penyamaan persepsi dan pandangan dalam penerapan hukum islam3.Mendekatkan umat dengan hukum islam4.Mengurangi sumber pertentangan ditengah masyarakat5.Menyingkirkan pandangan bahwa pelaksanaa hukum islam adalah masalah privatSebab sumber hukum islam yang tidak berafama atau unifikasi, sebagai tambahan, kelahiran KHI adalah sebagai wujud dari kontekstualisasi dari wujud perkawinan, kewarisan, dan wakaf.Singkatnya usaha pembaharuan hukum islam sampai sekarang masih berlanjut, bahkan sekarang ada dua draf (Rancangan Undang-Undang) tentang masalah perkawinan yang pertama, draf disusun oleh tim departemen Agama. Sedangkan draf kedua di susun oleh tim Pengarus Utaman Gender atau disebut dengan Counter Legal Draft (CLD KHI). Usaha yang sama dengan Indonesia dan Negara-Negara Muslim lain juga dilakukan oleh Malaysia, Brunei Darussalam, Singapore dan Philiphina.Di negara Malaysia dilakukakn pembaharuan pada tahun 1950-an dengan memperbaharui Enakmen Pentadbiran Undang-undang Agama diseluruh negara bagian Malaysia. Sedangkan sejarah perkembangan Hukum Islam di Negara Brunei Darussalam dapat digambarkan secara singkat. Pada tahun 1912 Majlis Mesyuarat Negri menundangkan Undang-undang yang dikenal dengan "Muhammadans Law Enacment". Pada tahun 1913 disempurnakan menjadi "Muhammadan's Marriages and Divorce Enacment". Tentang Philiphina, peraturan Perundang-Undangan secara khusus yang berlaku untuk muslim adalah Code of Muslim Personal Law, No. 1083 Tahun 1977. Mengaut mengenai masalah keluarga, anak, pencatatan, dan aturan yang masuk dalam ranah Pengadilan Agama.SISTEMATIKA PEMBAHASANPembahasan diawali dengan pendahuluan yang meliputi uraian singkat sejarah perkawinan di Asia Tenggara. Pembahasan berikutnya diteruskan dengan uraian muculnya Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Asia Tenggara, dimulai dengan bahasan sejarah di bab dua kemudian bab tiga mengenai sejarah hukum keluarga islam di Malyasia, dan Asia Tenggara dan negara-negara Muslim di bab ke empat. Pada bab keenam, ketujuh, kedelapan, dan kesembilan dituliscontoh alikasi metode kombinasi tematik dan holistik.PEMBAHASANDi dalam bab kedua ini menerangkan mengenai beberapa sejarah perundnag-undangan hukum keluarga islam di Indonesia, yang pertama dalam masa sebelum penjajahan Belanda para masyarakat menggunakan lembaga tahkim, yaitu berisi oran yang selalu ada dalam menyelesaikan sengketa tentang perkawinan dan erceraian di kalangan umat muslim. Kemudian secara singkat sejarah peradilan agama di Kerajaan Mataram Yogyakarta, Sultan Hamengkubowono X menulis secara singkat, bahwa Peradilan Surambi telah ada sejak zaman Sultan Agung. Struktur organisasi diketuai oleh penghulu Hakim dan dibantu 4 orang ulama, yang dinamakan Pathok Nagari. Selanjutnya pada zaman penjajahan Belanda para pejajah tetap melestarikan perundang-undangan perkawinan muslim dengan pengawasan yang ketat, selanjtnya pada Kemerdekaan Republik Indonesia hukum Perundang-Undangan Hukum Keluarga lslam dibagi menjadi tiga kategori pembagian antara lain, Masa Orde Lama. Masa Orde Baru, pada masa Orde Barumuncul berbagai undang-undang tentang masalah tersebut diantarannya historis mengenai lahirnya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang terdiri dari :1.Pengadilan agama masih tergantung kepada pengadilan umum, baik dari segi putusan mauoun eksekusi2.Hakim dan struktur organisasi pengadilan agama berbeda dengan pengadilan lain3.Dasar keberadaan pengadilan agama berbeda-beda4.Nama peradilan agama tidak sam diseluruh wilayah indonesia5.Mahkamah islma tinggi, pengadilan tinggi propinsi adalah pengadilan tertinggi dalm lingkungan peradilan agamaDilain sisi juga muncul bebrapa rancangan pasal-pasal yang mendaptkan berbagai kritikan keras dari kaum muslimin, diantaranya adalah:1.Rancangan aturan pencatatn perkawinan sebagai syarat sahnya pernikahan2.Bahwa poligami hatus mendapatkan izin dari pengadilan3.Pembatasan usia minimal boleh nikah, 21 tahun bagi laki-laki danperempuan minimal 18 tahun4.Perkawinan antara pemeluk agama atau campuran5.Pertunangan6.Perceraian harus dengan izin pengadilan7.Pengangkatan anakDalam berlakunya UU. No. 7 tahun 1989 menjadikan berbagai masalah pokok dapat diselesaikan. Sedangkan pada Masa Refornasi, berikut sebagai catatan penting antara laina.Kaitannya dengan ruju' ada dua hala yang sudah mendapatkan perhatian dari penyusun draf amandemen. Pertama ialah "istri boleh memiliki hak keberatan" dan kedua ruju' terjadi dengan persetujuan isterib.Konsep perjanjian perkawinan dalam undang-undang anya menyangkutvmengenai masalah hartac.Masalah mu'tah pasca perceraian boleh jadi tidak menjadi sumber diskriminasi terhadap perempuan, sebab sudah adanya konsep harta gono-gini atau harta bersamad.Masalah khuluk dapat juga menjadi sumber diskriminatif ketika istri tidak mempunyai ekonomi mapan atau karena masih terikat dengan ikrar talak suami.Sebagai tambahan selain diatas juga ada undnag-undnag yang mengatur perkawinan diluar umat Muslim di Indonesia sepeerti perkawinan kristen dan perkawinan campuran. Misalnya seperti undnag-undang perkawinan kristen, ambon, jawa, minahasa. Ada juga reglemen pencatatan sipil bagi bangsa indonesia kristen jawa, madura, minahasa dan lain sebagainnya. Kemudian juga ada aturan yang terkait dengan perkawinan campuran, yang berisi 12 pasal. Peraturan ini ditetapkan atas penetapan raja tanggal 29 desember 1896 No. 23, Stbl. No. 158 tahun 1898, dir. Dan dit. Dg. Stbl. No. 348 Tahun 1901, Stbl. No. 31 Tahun 1902, Stbl. No. 205 Tahun 1907, Stbl. No. 30 Tahun 1918, Stbl. No 159, No. 160 dan No. 161, No. 81 Tahun 1919 dan Stbl. No. 816, dan Stbl. No. 168 Tahun 1931 jo. 423.ewqPada bagian bab ketiga berisi tentang sejarah pembaharuan hukum keluarga islam di malaysia, diawali dengan masa sebelum kekuasaan Inggris. Di awal ini menurut Liaw Yock Fang terdapat bebrapa pasal yang dihilangkan didalam Roukel(Risalah Hoekoem Kanoen) antara lain:a.Pasal 25 tentang hukum perempuanb.Pasal 26 tentang saksi dalam nikahc.Pasal 27 tentang khiyard.Pasal 28 tentang talake.Pasal 30 tentang orang berdagang dan mengambil ribaf.Pasal 31 tentang berdagang tanahg.Pasal 32 tentang muflish.Pasal 33 tentang hukum memberi modal kepada seseorangi.Pasal 34 tentang amanahj.Pasal 35 tentang ikrark.Pasal 36 tentang orang murtadl.Pasal 37 tentang saksim.Pasal 38 tentang menuntut dan yang dituntutn.Pasal 39 tentang jenayah dan membunuho.Pasal 40 tentang zina danp.Pasal 41 tentang memaki anak haramSedangkan menurut Abu Bakar Abdullah pasal yang mengandung unsur islam antara lain:1.Undnag-undnag jenayah2.Undan-undang tentang muamalah3.Undang-undang tentang keluarga4.Undang-undang tentang hukum acaraSebelum datangnya inggris hukum islam bercampur dengan hukum adat. Ada dua bentuk hukum adat yang berlaku di malaysia, ialah Adat Perpateh, yang mengandung struktur matrinieal dan yang kedua Adat Temenggung yang mengandung struktur Bilateral. Pada masa kekuasaan Inggris di bagi menjadi tiga yang terdiri dari, Negara-negara Selat, negara-negara Melayu Bersekutu yang terdiri dari Perak,Selangor, Negeri Sembilan, dan Pahang. Sedangkan Negara-negara Melayu tidak Bersekutu terdiri dari Kelantan, Terengganu, Kedah, dan Johor. Sedangkan pada masa Kemerdekaan disetiap negeri di Malaysia ditetapkan dalam Enakmen atau Pentadbiran Agama Islam, the administration of Islamic Law. Adapun isi bab-bab atu bagian dari Enakmen Pentadbiran antara lain:1.Pendahuluan2.Majlis Agama Islam Penabuh dan acara Mensyurat3.Mahkamah Syari'ah, Hukum Acara dalam perkara-perkara jenayat dan sivil4.Aturan Keuangan5.Pentadbiran Majlis dalam Negri6.Perkahwinan, Percerain, dan semua hak-hak yang timbul akibat dari perkahawinan dan perceraian7.Nafkah tanggungan8.Muallaf9.Kesalhan-kesalahan10.Ketentuan UmumSedangkan pada tahun 2000 an terjadi perubahan amandemen di negri-negri malaysia, yang pertama Pentadbiran Agama Islam (Perak)2004Bab I : Pendahuluan (1-3)Bab II : Majlis Agama Islam dan Adat Melayu Perak (4-32)Bab III : Pelantikan Mufti, kuasa dalam Hel Ehwal Agama, jawatankuasa fatwa, dan Fatwa yang berhubungan dengan Kepentingan Nasional (34-43)Bab IV : Mahkamah Agung (44-66)Bab V : Pendakwaan dan Perwakilan (67-69)Bab VI : Keuangan (70-84), Baitul Mal dan tatcara Keuangan Majlis (70-74), Zakat dan Fitrah (75-77), Wakaf, Nazar dan Amanah (75-77)Bab VII : Masjid (85-89)Bab VIII : Pungutan Khairat (95)Bab IX : Memeluk Agama Islam (96-106)Bab X : Pendidikan Agama Islam (107-110)Bab XI : Ketentuan Umum (111-113)Sedangkan pada pentadbiran Negri Islam No. 10 (2003):Bab I : Pendahuluan (1-3)Bab II : Majlis Agama Islam Negri Sembilan (4-44)Bab III : Pelantikan Mufti, Kuasa dalam hel ehwal agama, jawantakuasa fatwa, dan fatwa yang berhubungan dengan kepentingan nasional (45-54)Bab IV : Mahkamah Agama (55-77)Bab V : Pendakwaan dan Perwakilan (78-80)Bab VI : Peruntukan keuangan, baitul mal dan tatacara kemajlisan, zakat dan firtah, wakaf, nazar dan AmanahBab VII : Masjid (95)Bab VIII : Pungutan Khairat (106)Bab IX : Memeluk agama islam (107-117)Bab X : Pendidikan agama islam (118)Bab XI : Ketentuan Umum (119-122)Enakmen Pentadbiran Agama Islam (Negeri Johor) 2003 (no. 16)Bab I : PendahuluanBab II : Majlis agama islam negeri johorBab III : Pelantikan Mufti, Kuasa dalam hel ehwal agama, jawantakuasa fatwa, dan fatwa yang berhubungan dengan kepentingan nasionalBab IV : Mahkamah AgamaBab V : Pendakwaan dan PerwakilanBab VI : Peruntukan keuangan, baitul mal dan tatacara kemajlisan, zakat dan firtah, wakaf, nazar dan AmanahBab VII : MasjidBab VIII : Pungutan KhairatBab IX : Memeluk agama islamBab X : Pendidikan agama islamBab XI : Ketentuan Umum Pada bab keempat dipaparkan mengenai Sejarah pembaharuan Hukum Keluarga Islam asia Tenggara dan negara-negara Muslim lain. Pertama berisi tentang pembaharuan yang dilakukan dinegara-negara tersebut terhitung lambat, kedua pembaharuan yang dilakukan hanya sekedar berusaha mengkodifikasi dan bersifat administratif yang mana isinya belum beranjat dari konsep konvensional. Sedangkan sejarah kelahiran perundang-undangan Islam muncul sebab adanya saling mempengaruhi antar negara. Proses pembaharuan Hukum Keluarga islam yang relatif lambat dilakukan di Asia Tenggara. Pada bab kelima menguraikan tentang Kombinasi Tematik dan Holistik sebagai Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam. Secara umum tafsir tematik dibagi menjadi dua yakni Tematik berdasar Subyek dan Tematik berdasar Al-Qur'an. Adapun tafsir Holistik yang dimaksud dalam tulisan ini adalah Tafsir Hermeneutik Fazlur Rahman (1919-1988). Bahasan berikutnya dimulai dengan nash yang berbicara perkawinan.1.Status Perkawinan2.Tujuan Perkawinan3.Asas/prinsip PerkawinanAsas yang dimaksud berupa prinsip yang menjadi indikator keluarga sakinah yang terdiri daria.Ada kerelaan antara keduannyab.Ada keadilanc.Terbangunnya komunikasi antara anggota keluaragd.Mengindari terjadi KDRTe.Rumah tangga berjalan dengan baik sesuai dengan cara bermusyawarah dan demokrasif.Perkawinan untuk selamanyag.Satu sama lain melakukakn norma agama4.Pentingnya Perkawinan5.Istilah al-Qur'an untuk PerkawinanAda juga teori tambahan yang digunakan dalam menganalisa nash masalah-masalah bidang keluarga/perkawinan. Teori tambahan yang kedua yang digunakan adalah kajian isin nash, konteks, dan kontekstualisasi. Teori ini sama dengan analogi Qiyas. Teori tambahan ketiga yaitu kemungkinan pemerintah menetapkan hukum guna penciptaan masalah yang sesuai qaidah fiqhiyah. Pada bab keenam berisi mengenai status, tujuan, asas/prinsip, statmen pentingnya perkawinan. Yang bertujuan untuk menemukan konsep ideal bagi hubungan suami istri dalam menjaga ikatan perkawinan atau dengan istilah lain metode Tematik. Semua unsur tersebut harus sinkron satu dengan yang lain, seperti perkawinan harus sinkron dengan tujuan perkawinan, sinkron dengan asas/prinsip perkawinan dan sinkron dengan prinsip kesetaraan dan patnersip antara suami dan istri. Bab ketujuh menguraikan mengenai masalah Poligami. Yang menjadi dasar poligami yaitu surat al-Nisa' (4):3, menurut mayoritas ulama inteletual kontemporer tidak cukup hanya dengan memahami teks ayat murni, harus dengan memahami konprehensif dengn kontekstual serta harus digabungkan dengan ayat lain yang berhubungan dengan perkawinan. Dengan kajian kontekstual seperti ini dapat menjadi bukti bahwa bolehnya poligami bertujuan untuk membantu kelompok lemah. Karena itu, poligami secara keseluruhan walaupun bukan asas perkawinan, para ulama konvensional membolehkan poligami maksimal empat istri dengan syarat-syarat tertentu. Selanjutnya di bab kedelapan berisi materi pembahasan mengenai Pencatatan Perkawinan antara lain, Ulama konvensional mengharuskan saksi untuk sahnya suatu perkawinan. Sedangkan ulama Malikiyah lebih ke pada fungsinya sebagai sarana pengumuman meskipun pada saat akad nikah harus tetap hadir. Yang kedua ulama konvensional mengatakan bahwa Perundang-undangan dan konsep pemikiran setuju dengan harus adanya saksi untuk sahnya suatu perkawinan. Selain untuk tujuan kontekstualisasi juga menjadi jaminan untuk para pihak kelak. Dengan demikian, kontekstualisasi dari tuntutan kehadiran saksi dalam akad menjadi dasar oleh perundang-undangan Indonesia dan Malaysia yang mengharuskan pencatatan perkawinan walaupun di negara syiria masih mengakui perkawinan tanpa pencatatan.Di bab kesembilan atau terakhir menjelaskan mengenai Umur Perkawinan. Ada beberapa sebab mengapa pernikahan dini ini masih terjadi yang pertama :1.sebab dari anak antara lain,a.tidak sekolahPertama anak yang tidak sekolah menyebabkan mengisi waktu dengan bekerja sehingga menimbulkan munculnya kemandirina dalam anak tersebut sehingga mampu menghidupi diri sendiri. Selain itu juga melakukkan hal-hal negatif atau pergaulan yang bebas menyebabkan menjalin hubungan dengan lawan jenis yang kemungkinan menjerumuskan terjadinya hubungan layaknya suami istrib.melakukan hubungan biologisMenurut laporan dari pengadilan agama ada beberapa kasus mengajukan perkawinan dini yang disebabkan anak-anak telah melakukukan hubungan layaknya suami istric. hamil sebelum menikah.Kasus ini mirip dengan layaknya hubungan suami istri di atas akan tetapi tidak semua mengakibatkan kehamilan. Menghadapi kasus-kasus diatas tentu dilematis.2.Sedangkan sebab di luar anak antara lain,a.Khawatir melanggar ajaran agamaYang dimaksud disini ialah menjalin hubungan lawan jenis dalam bentuk main bersama, belajar bersama, bahkan masuk juga saling sms. Dalam banyak kasus anak itu sendiri mempunyai atau berpendirian yang sama.b. faktor ekonomiSebab pertama ialah orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anak akibatnya yang telah disebutkan diatas, kedua yaitu ekonomi orang tua menjadikan anak sebagai tumbal untuk menyelesaikan khususnya bai anak perempuan atau istilah lain sebagai pembayar hutang. Seperti dalam laporan pengadilan Agama Bantul bahwa masih banyak kasus dimana naka perempuan dijadikan pembayar bagi orang tua yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinyac. faktor adat dan budaya.Ialah masalah mengenai adat budaya perjodohan yang masih kental ditengah kalangan masyarakat, dimana sejak kecil para anak-anak sudah dijodohkan dan akan segera dinikahkan pada saat anak telah menstruasi di usia 12 tahun, hal tersebut sangat jauh dengan peraturan UU yang berlaku yaitu 16 tahun.Kesimpulan dari bab terakhir ini bahwa perkawinan orang yang belum dewasa perlu dipertanyakan ulang, sebab sebagai objek hukum ada bebrapa syarat untuk dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya, diantaranya yang terpenting ialah kedewasaan. Lebih dari itu upaya sejumlah negara yang menetapkan umur minimal boleh menikah adalah usaha untuk menetapkan hukum sesuai dengan ajaran al-Qur'an. Dengan demikian nikah dini hanya berlaku untuk Nabi Muhammad SAW.TENTANG PENULISBeliau adalah Guru Besar Fakultas Syari'ah dan PascaSarjana UIN Sunan Kaljaga Jogjakarta dan pengajar di Universitas Islam Indonesia (UII). Di Pascasarjana beliau mengampu mata kuliah Hukum Perkawinan dan Perceraian di Dunia Muslim Kontemporer, sedangkan di Pascasarjana UNU Surakarta beliau mnegampu mata kuliah Sejarah Pemikiran dalam Islam. Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, MA memiliki karya berupa 13 buku mengenai perkawinan baik diindonesia maupun di luar Negri. Dari kesemuannya rata-rata dicetak oleh percetakan ACAdeMIA + TAZZAFA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H