Mohon tunggu...
Ahmad Izzudin
Ahmad Izzudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Berkendara dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah akan Mengurangi Kemacetan dengan Kebijakan Jalan Berbayar di Jakarta?

20 Januari 2023   23:05 Diperbarui: 20 Januari 2023   23:04 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Rencana ini akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta yang sat ini masih dalam Rancangan. Adapun usulan tarif dari Dishub DKI berkisar Rp 5.000 hingga Rp. 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Direncakanan, kebijakan pemberlakukan jalan berbayar ini dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Menurut saya ini kurang efektif dikarenakan jalan umum yang seharusnya bebas lalu lalang menjadi dikenakan biaya, dan dari adanya sistem jalan berbayar elektronik mungkin memang pada jalan yang telah direncanakan akan sedikit renggang, namun masyarakat pasti mencari jalan alternatif agar tidak melewati ruas jalan tersebut, dan akibatnya hanya merubah titik kemacetan saja.

Oleh : Ahmad Izzudin

Mahasiswa Universitas Islam 45 ,

Program Studi Ilmu Komuniksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun