Mohon tunggu...
Ahmad IshraqiHalim
Ahmad IshraqiHalim Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Nama saya Ahmad Ishraqi Halim mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan s1 di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, seorang perantau yang berasal dari kota Makassar. Penggerak utama saya untuk menulis adalah bapak saya sendiri yang telah menjadi penulis dan penerbit di banyak rana filsafat dan juga agama. Saya sendiri tertarik dalam ilmu HI dan juga politik dalam negeri.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ancaman Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia

31 Mei 2024   03:25 Diperbarui: 31 Mei 2024   04:22 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam politik internasional dan ilmu hubungan internasional, kedaulatan sebuah negara adalah sebuah faktor penting dalam bernegara. Kedaulatan nasional adalah sebuah faktor yang banyak diperjuangkan oleh banyak negara negara yang sedang berkembang untuk mencapai titik kedaulatan yang absolut. Disini, dari sisi geografis Laut China Selatan berada di sisi utara Indonesia yang dimana posisinya adalah salah satu dari 3 laut yang terhubung ke Indonesia. Sesuai data Laut China Selatan sedang berada dalam posisi sengketa antara FIlipina, Indonesia, Taiwan, Vietnam dan China sendiri.

Laut China Selatan adalah salah satu wilayah perairan yang paling diperebutkan di dunia. Wilayah ini memiliki nilai strategis yang tinggi karena merupakan jalur pelayaran internasional yang vital dan kaya akan sumber daya alam seperti ikan dan potensi cadangan minyak serta gas. Konflik di Laut China Selatan melibatkan beberapa negara, termasuk China, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Indonesia.

Latar belakang terjadinya sengketa di Laut China Selatan ketika China mengklaim hampir seluruh Laut China Selatan melalui apa yang dikenal sebagai "Nine-Dash Line" atau Garis Sembilan Garis Putus. Klaim ini tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif (ZEE) beberapa negara ASEAN, termasuk Indonesia. Meskipun Indonesia tidak secara langsung terlibat dalam klaim kepemilikan atas pulau-pulau di Laut China Selatan, perairan Natuna Utara seringkali masuk dalam klaim teritorial China. Indonesia memiliki ZEE di sekitar Kepulauan Natuna yang diakui oleh hukum internasional, terutama berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Ancaman yang ada Terhadap Kedaulatan Indonesia ada banyak mulai dari pelanggaran ZEE, Kapal-kapal nelayan China yang seringkali dikawal oleh kapal penjaga pantai China sering memasuki perairan Natuna yang merupakan ZEE Indonesia. Kehadiran kapal-kapal ini dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan maritim Indonesia dan memicu ketegangan. 

Militerisasi dan Latihan Militer, aktivitas militerisasi oleh China di Laut China Selatan, termasuk pembangunan pulau buatan dan pangkalan militer, meningkatkan ketegangan regional dan berpotensi mengancam stabilitas kawasan. 

Latihan militer China di dekat perairan Indonesia juga bisa dilihat sebagai ancaman langsung terhadap keamanan nasional Indonesia. Ada juga dampak Ekonomi yang sangat signifikan ketika ketegangan di Laut China Selatan juga berdampak di sektor ekonomi, khususnya perikanan. Nelayan Indonesia merasa terancam dan seringkali menghindari daerah yang berpotensi konflik, sehingga mempengaruhi mata pencaharian mereka.

Salah satu ancaman lain nya yaitu terancam nya diplomasi dan politik Luar Negeri, konflik ini memaksa Indonesia untuk mengambil posisi yang lebih tegas dalam diplomasi regional dan internasional. Indonesia harus menavigasi hubungan diplomatik dengan China sambil mempertahankan hak-hak kedaulatannya di Natuna.

Dari sini upaya Indonesia untuk menghadapi ancaman ini, Indonesia telah mengambil beberapa langkah, seperti memperkuat kehadiran militer di Natuna, melakukan patroli maritim yang lebih intensif, dan mengajukan protes diplomatik terhadap tindakan China. 

Indonesia juga berusaha meningkatkan kerja sama dengan negara-negara ASEAN dan komunitas internasional untuk memperkuat posisi hukum berdasarkan UNCLOS. Secara keseluruhan, Laut China Selatan merupakan tantangan kompleks bagi kedaulatan Indonesia. Memastikan perlindungan wilayah perairan Natuna dan memperkuat keamanan maritim adalah prioritas utama dalam menghadapi ancaman ini.

Dengan demikian adapun ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) yang  memiliki beberapa resolusi dan pendekatan terkait sengketa Laut Cina Selatan. Berikut adalah beberapa langkah dan resolusi utama yang telah diambil oleh ASEAN:

  • Deklarasi Deklarasi Tata Berperilaku di Laut Cina Selatan (DoC) Pada tahun 2002, ASEAN dan China mengadopsi Deklarasi Tata Berperilaku di Laut Cina Selatan. Deklarasi ini merupakan komitmen untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut dengan menghormati kebebasan navigasi dan penerbangan, serta menyelesaikan perselisihan secara damai.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun