Mohon tunggu...
Ahmad Irso Kubangun
Ahmad Irso Kubangun Mohon Tunggu... Jurnalis - Pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Komunikasikan apa yang di katakan untuk di kerjakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan Negara Hadir untuk Rakyat Miskin

1 Juni 2020   14:29 Diperbarui: 1 Juni 2020   14:31 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga Peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah soal Kesehatan lebih memikirkan dan mementingkan masyarakat.

Sehingga kesinambungan program JKN ini akan melibatkan kontribusi dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan terciptanya budaya gotong royong.

Pemerintah sangat mempedulikan golongan ekonomi masyarakat terendah dengan tidak ada kenaikan iuran kelas 3 di tahun 2020 ini.

Atau kembali ke Perpres 82/2018 dan ini masih ada subsidi Pemerintah. Kebijakan baru sejalan dengan pemerintah. Di mana, Pemerintah berada di garda terdepan membantu soal jaminan kesehatan masyarakat miskin.

Sementara itu perlu diketahui jumlah peserta JKN telah mencapai 82 persen dari total penduduk Indonesia pada tahun 2020. Di mana segmen PBI ada 133.5 juta jiwa, PBI Pusat ada 96.5 jiwa, PBI Pemda ada 37.0 jiwa , PPUP 36.4 jiwa, PPBU ada 30.4 jiwa , dan BP 5.0 juta jiwa, dengan total 223 juta jiwa.

Dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan yang Peserta Bukan penerima ulah dan bukan pekerja dan BP yang membayar iuran Kelas I sebesar  Rp160.000  kini lebih rendah menjadi Rp150.000. Lalu kelas II yang awalnya Rp110.000 kini Rp100.000 , dan Kelas III Rp 42.000 kini menjadi Rp25.500  karena ada bantuan dari Pemerintah di tahun 2020.

Sedangkan untuk di tahun 2021 dan seterusnya: Peserta hanya membayar Rp35.000 dan selisih sebesar Rp16.500 (dari tarif Rp42.000) dibayar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran.  Iuran itu bagian peserta yang sebesar Rp35.000 dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya. Diketahui bahwa bantuan diberikan kepada peserta yang berstatus aktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun