Rencana relaksasi iuran program BPJAMSOSTEK? Wow, itu bakal keren bila terealisasi. Jadi rencana kebijakan hebat diberikan pemerintah Indonesia.
Informasi soal itu sudah banyak menyebar di media dan media sosial. Jumlah persentase relaksasi iuran yang rencananya bakal diberikan pun dahsyat, mencapai 90%.
Untuk hal itu: sepatutnya diapresiasi pemerintah. Bagus-bagus saja.
Asal penerapannya perlu regulasi dulu supaya jelas pelaksanaannya. Bagaimanapun; BPJAMSOSTEK adalah badan hukum publik. Jangan sampai rugi karena salah perhitungan.
Apalagi pada situasi sulit kini akibat pandemi wabah virus Covid-19. Salah satunya berdampak ke masalah ekonomi --selain kesehatan masyarakat yang utama.
PHK, penundaan pembayaran THR, merumahkan sementara pegawai, perusahaan bangkrut, penurunan aktivitas operasional sektor usaha, dan lain-lain yang telah kerap terdengar di media gara-gara krisis wabah virus Covid-19.
Nah, rencana relaksasi iuran BPJAMSOSTEK yang mencapai 90% jika dicermati, dipahami, kiranya ingin meringankan kendala-kendala semua tadi itu.
Jika disimpulkan; jadi seperti program kemanusiaannya dari pemerintah melalui BPJAMSOSTEK untuk dunia usaha.
Asal tahu kenapa diibaratkan program kemanusiaan untuk sektor usaha, ini rincian rencana relaksasinya lho; iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) cukup dibayar pemberi kerja 10% setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi.
Lalu iuran program Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan sisa 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Nah selanjutnya, relaksasi iuran BPJAMSOSTEK hingga 90% tentu punya dampak positif. Pengaruhnya: perusahaan atau sektor usaha tentu saja lebih ringan alias hemat membayar tanggung jawab iuran pegawainya yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.