Mohon tunggu...
Ahmad Irfan Hala
Ahmad Irfan Hala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Membaca Tanpa henti Berkarya Tanpa Batas

Dengan Membaca Engkau Mengenal Dunia tapi Dengan Menulis Engkau DIKENAL Dunia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketahanan negara sebagai upaya bela negara

11 Juli 2021   07:43 Diperbarui: 11 Juli 2021   15:42 769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bela Negara Sebagai Wujud Mencintai Tanah Air

Mungkin tidak asing lagi bagi kita kawan kawan sekalian dengan ungkapan “bela negara” karna belakangan ini menjadi perbincangan yang sangat hangat di khalayak ramai baik di dunia nyata maupun di dunia maya seperti media sosial saat ini, bahkan saking sangat hangat nya di warung warung kedai kopi pun di perbincangkan masalah bela negara ini, mulai dari peristiwa masuk nya kapal cina di perairan natuna sampai kasus korupsi dana bantuan sosial covid 19 yang harus nya disaluran dan diserahkan dengan baik dan benar ternyata malah dikorupsi. Lalu sebenarnya apakah bela negara itu ? dimana mana menjadi topik pembahasan hangat tapi kita tidak tau pengertian bela negara itu sendiri apa ?.

Bela negara perlu kita pahami dengan artian yang luas yaitu secara fisik maupun nonfisik (militer ataupun nonmiliter). karena dimensi ancaman terhadap bangsa dan negara ini tidak hanya ancaman yang bersifat militer tetapi juga ancaman yang sifatnya nonmiliter.

Bela negara dapat dibedakan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul senjata" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. 

Pengertian ini dapat disamakan dengan bela negara dalam arti militer. Sedangkan bela negara secara nonfisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, termasuk penanggulangan ancaman. Bela negara demikian dapat dipersamakan dengan bela negara secara nonmiliter, sekarang sudah paham kan kawan kawan apa itu bela negara beserta klasifikasinya.

Lalu apakah wajib bela negara itu bagi setiap warga negara?.

Dalam rumusan Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI 1945. Pasal 27 Ayat 3 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dalam buku Pemasyarakatan UUD NRI 1945 oleh MPR (2012) dijelaskan bahwa Pasal 27 Ayat 3 ini dimaksudkan untuk memperteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara, yakni upaya bela negara bukan hanya monopoli TNI tetapi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. 

Oleh karena itu, tidak benar jika ada anggapan bela negara berkaitan dengan militer atau militerisme, dan seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Hal ini berkonsekuensi bahwa setiap warganegara berhak dan wajib untuk turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara. Jadi temen temen, bela negara tidak hanya wajib buat TNI tetapi juga wajib bagi setiap warga negara.


Lalu yang menjadi pertanyaan terbesar adalah “mengapa diperlukan sikap bela negara, lalu seberapa urgensi kah bela negara itu ?”.


Sebelum menjawab pertanyaan itu kita harus pahami dahulu kata kunci bahwa bela negara adalah Sebagai Upaya Mewujudkan Ketahanan Nasional.


Temen temen tau tidak tentang negara Yugoslavia? Kalau tidak tau searching saja ya di gogle. jadi negara Yugoslavia sekarang ini tinggal kenangan. Wilayah itu kini terpecah dalam banyak negara baru, seperti Bosnia Herzegovina, Kroasia, Serbia, Slovenia, Makedonia, dan Montenegro. Bahkan Kosovo telah memproklamirkan dirinya sebagai negara baru meskipun tidak banyak mendapat pengakuan dari negara lain. Apakah yang menyebabkan kehancuran Yugoslavia? Jawaban sederhananya adalah karena tidak kuat lagi tingkat ketahanan nasional negara Yugoslavia, terutama dari segi ketahanan aspek ideologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun