Mohon tunggu...
Ahmad Husain
Ahmad Husain Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Suka Berenang, Baca Novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkawinan dan Perceraian dalam KHI

21 Maret 2023   09:52 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:57 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RINGKASAN BUKU

  • Judul Buku : Perkawinan di Bawah Umur dan Siri Dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia
  • Pengarang : Dr. Jumni Nelli, M.Ag.
  • Kesimpulan yang didapat dari review buku diatas adalah bahwasannya pernikahan dini masing sering terjadi bahkan mencapai status marak dan hamper menjadi hal yang wajar di Indonesia, terlepas dari pengaruh pergaulan bebas yang diberikan oleh negara barat, pernikahan dini di Indonesia juga dikarenakan faktor - faktor seperti paksaaan dari orangtua, pengaruh ekonomi yang yang masih begitu susah untuk di atasi yang mengharuskan orang tua menikahkan putrinya dengan pertimbangan bahwa mereka merasa tidak mampu untuk menghidupinya juga karena dianggap sudah cukup umur, dengan pernikahan yang dini itu diharapkan anaknya bisa hidup bersama dengan suaminya tanpa membebani orang tuanya lagi.
  • Faktor yang paling perlu untuk diatasi oleh pemerintah adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan peraturan undang - undang yang terbaru berkaitan dengan umur minimal perkawinan, kemudian dampak -dampak buruk yang muncul apabila tetap dilakukan perkawinan dini. Dengan itu masyarakat mendapatkan pengetahuan sebelum mereka menikah atau menikahkan anak - anaknya. Sebab masyarakat melakukan nikah dini diantara sebabnya adalah minimnya pengetahuan dan pendidikan yang mereka dapatkan.
  • Kemudian perihal nikah dibawah tangan/siri, Sebagaimana yang terjadi dalam kasus nikah siri, masih banyak kaum perempuan yang beranggapan bahwa nikah siri adalah suatu bentuk tanggung jawab moral kaum laki-laki yang bersedia melewati tahapan hubungan yang lebih serius. Untuk sesaat memang bisa dibenarkan, namun secara faktual proses pernikahan tersebut sangat tidak adil gender mengingat kaum perempuan akan menuai banyak permasalahan dikemudian harinya. disebutkan di dalam buku bahwa faktor - faktor yang menyebabkan nikah dini di Indonesia tidak jauh berbeda dengan faktor - faktor pernikahan dini.
  • Penulis demi membuktikan teori - teori tadi melakukan penelitian di daerah aceh bahwasannya kebanyakan masyarakat disana yang melakukan nikah siri karena ikatan dinas, mereka tidak diperbolehkan menikah dahulu sebelum menyelesaikan ikatan dinas dalam jangka waktu tertentu, kemudian masalah poligami, masyarakat mengetahui akan susahnya berpoligami di negri ini sehingga memilih untuk menikah siri saja tanpa harus repot - repot mengurusnya, karena mereka juga mengetahui bahwa nikah siri sejatinya di dalam islam tetap sah hukumnya.
  • Buku ini menginspirasi saya untuk tidak melakukan pernikahan baik dini maupun siri, juga menjadikan saya semangat di dalam mengedukasi para masyarakat terkait hal - hal yang perlu diperhatikan sebelum menikah, agar wawasan mereka terbuka dan mengurangi perceraian yang terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun