Tindakan Pidana Dalam Usaha Perasuransian
Berkenaan dengan kebijakan kriminal terhadap berbagai aktivitas kriminal yang berhubungan dengan usaha perasuransian, maka dalam usaha perasuransian terdapat beberapa tindak pidana sebagai berikut:
1.Tindak pidana penipuan asuransi.
2.Tindak pidana penggelapan asuransi.
3.Tindak Pidana Penipuan Asuransi.
Beberapa tindak pidana yang terkait dengan usaha perasuransian adalah yang terdapat dalam Pasal 381 dan Pasal 382 KUHP tentang "Perbuatan Curang" pada Pasal 381 KUHP merupakan tindak pidana penipuan asuransi yang dilihat dari segi waktu terjadinya pada saat dilakukan perjanjian asuransi, dengan demikian merupakan tindak pidana penipuan untuk adanya suatu pengikatan antara penanggung dan tertanggung' atau tindak pidana penipuan persetujuan asuransi', sedangkan Pasal KUHP adalah penipuan asuransi yang dilihat dari segi waktu terjadi klaim asuransi atau disebut dengan 'pidana penipuan klaim asuransi.
Motivasi
Menurut saya indonesia sudah baik dengan adanya bank yang beroprasi pada prinsip syariah seperti dalam bentuk Bank Muamalat Indonesia dan Bank Perkereditan Rakyat Islam. Pengetahuan bank islam sangat dibutuhkan bagi masyarakat luas, masyarakat indonesia bisa manggunakan akad yang ada dibank syariah walaupun dia non islam.
Kajian tentang asuransi syariah menurut saya sangat menarik karena menurut saya asuransi syariah sudah satu paket dengan perbankan syariah jadi saya bisa belajar dua sekaligus, bisa memahami unsur, mengerti tentang bagaimana saja kegiatannya, mengetahui hal hal baru, dan dimasa sekarang ini resiko hidup sangat naik drastis dan harus dipikir dan pertimbangkan.
Menurut saya tentang buku yang saya riview sih oke banget, buku ini membahas secara lengkap mulai dari unsur unsur, mekanisme, konsep konsep, polis asuransi syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H