Mohon tunggu...
Ahmad Humam Zuhairi
Ahmad Humam Zuhairi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

barista

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah

11 Maret 2024   10:18 Diperbarui: 11 Maret 2024   10:24 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindakan Pidana Dalam Usaha Perasuransian
Berkenaan dengan kebijakan kriminal terhadap berbagai aktivitas kriminal yang berhubungan dengan usaha perasuransian, maka dalam usaha perasuransian terdapat beberapa tindak pidana sebagai berikut:
1.Tindak pidana penipuan asuransi.
2.Tindak pidana penggelapan asuransi.
3.Tindak Pidana Penipuan Asuransi.
Beberapa tindak pidana yang terkait dengan usaha perasuransian adalah yang terdapat dalam Pasal 381 dan Pasal 382 KUHP tentang "Perbuatan Curang" pada Pasal 381 KUHP merupakan tindak pidana penipuan asuransi yang dilihat dari segi waktu terjadinya pada saat dilakukan perjanjian asuransi, dengan demikian merupakan tindak pidana penipuan untuk adanya suatu pengikatan antara penanggung dan tertanggung' atau tindak pidana penipuan persetujuan asuransi', sedangkan Pasal KUHP adalah penipuan asuransi yang dilihat dari segi waktu terjadi klaim asuransi atau disebut dengan 'pidana penipuan klaim asuransi.

Motivasi
Menurut saya indonesia sudah baik dengan adanya bank yang beroprasi pada prinsip syariah seperti dalam bentuk Bank Muamalat Indonesia dan Bank Perkereditan Rakyat Islam. Pengetahuan bank islam sangat dibutuhkan bagi masyarakat luas, masyarakat indonesia bisa manggunakan akad yang ada dibank syariah walaupun dia non islam.
Kajian tentang asuransi syariah menurut saya sangat menarik karena menurut saya asuransi syariah sudah satu paket dengan perbankan syariah jadi saya bisa belajar dua sekaligus, bisa memahami unsur, mengerti tentang bagaimana saja kegiatannya, mengetahui hal hal baru, dan dimasa sekarang ini resiko hidup sangat naik drastis dan harus dipikir dan pertimbangkan.
Menurut saya tentang buku yang saya riview sih oke banget, buku ini membahas secara lengkap mulai dari unsur unsur, mekanisme, konsep konsep, polis asuransi syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun