Mohon tunggu...
Ahmad Humam Zuhairi
Ahmad Humam Zuhairi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

barista

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah

11 Maret 2024   10:18 Diperbarui: 11 Maret 2024   10:24 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Book

Judul Buku: Hukum Asuransi Syariah
Penulis: Fauziah, S.H., M.H.
Editor: Dr. Elan Jaelani, S.H., M.H.
ISBN: 978-623-459-565-9
Cetakan Pertama: Agustus, 2023
Penerbit: WIDINA MEDIA UTAMA

Revieweer

Nama: Ahmad Humam Zuhairi
Nim/Kelas: 212111038/6A Hukum Ekonomi Syariah
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Matakuliah: Asuransi Syariah

Pengertian Asuransi Syariah
Pasal 246 KUHD: "Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Dari definisi tersebut diatas, ada 3 unsur tentang pengertian, asuransi yaitu :
1.Unsur pertama adalah pihak tertanggung (verzekerde) berjanji membayar uang premi kepada pihak penanggung (verzekeraar) sekaligus atau dengan berangsur-angsur.
2.Unsur kedua adalah pihak penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak ttanggung, sekaligus/berangsur-angsur apabila terlaksana unsur ke 3.
3.Unsur ketiga adalah suatu peristiwa yang semula belum jelas akan terjadi.

Objek Asuransi
Objek perjanjian pada umumnya, artinya sebagai hal yang diperlukan oleh subyek, suatu hal yang pening dalam tujuan membentuk suatu perjanjian. Objek perjanjian dapat berupa benda/jelas misalnya jual beli, sewa menyewa, gadai dsb dapat juga bukan suatu benda, misalnya perjanjian perburuhan penanggungannya dengan orang.
Objek Asuransi (voorwerp der verzekering). Pasal 268 KUHD, dalam pasal tersebut dikatakan tentang hal-hal yang menjadi objek asuransi, ialah Semua kepentingan, dapat dinilai dengan jumlah uang, dapat takluk pada macam-macam bahaya, tidak dikecualikan oleh Undang-Undang.

Pengertian Reasuransi (reinsurance)
Dengan mengambil perumusan pasal 246 KUHD sebagai contoh, maka reasuransi adalah sebagai suatu perjanjian, dengan mana Reasuradir (penanggung kedua) mengikatkan diri kepada Asuradir (penanggung pertama) dengan menerima premi reasuransi, untuk memberikan penggantian kepada asuradir atas segala tanggung gugatnya kepada tertanggung berdasarkan perjanjian asuransi yang diadakan dengan tertanggung tersebut. Dan sebagai suatu perjanjian, perjanjian reasuransi ini tunduk pada asas- asas hukum perjanjian pada umumnya yaitu pasal 1320 KUHPerdata dan pada asas-asas hukum perjanjian asuransi yaitu:
1.Asas Utmost Good Faith (Itikad Sangat Baik).
2.Asas Insurable Interest (Kepentingan Yang Dapat Dipertanggungkan).
3.Indemnity (Indemnitas Atau Keseimbangan).
Di dalam perjanjian reasuransi, yang diatur adalah hubungan antara Asuradir (penanggung pertama) dengan Reasuradir (penanggung kedua) yang diperjanjikan adalah peralihan resiko-resiko yang dipikul ole Asuradir kepada Reasuradir, dalam arti tanggung gugat atau tanggung jawab menurut hukum yang diserahkan oleh Asuradir.

Latar Belakang Unsur -- Unsur Syariah
Di Indonesia, dengan lahirnya bank yang beroperasi pada prinsip syariah seperti dalam bentuk bank muamalat Indonesia dan bank perkreditan rakyat Islam, pengetahuan tentang bank Islam ini sangat dibutuhkan baik bagi para ilmuwan maupun masyarakat luas. Lebih-lebih masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sehingga minat terhadap lembaga keuangan syariah (asuransi syariah) sangat diminati. Tetapi meskipun lembaga-lembaga keuangan syariah mulai menyebar di berbagai pelosok tanah air banyak masyarakat yang belum mengenal produk-produk asuransi syariah.
Kajian tentang asuransi syariah sangat menarik sekali diantara prinsip ekonomi syariah lainnya. Kajian mengenai asuransi syariah terlahir satu paket dengan kajian perbankan syariah, yaitu sama-sama muncul ke permukaan tatkala dunia Islam tertarik untuk mengkaji secara mendalam apa dan bagaimana cara mengaktualisasikan konsep ekonomi syari' ah
Sebagai klien asuransi syariah, memahami unsur, serta mengerti tentang bagaimana sebuah kegiatan perasuransian berjalan akan menghindarkan dari rasa bingung serta stigma negatif tentang asuransi syariah. Terlebih di masa sekarang ini, dimana risiko hidup meningkat dan bisa saja membawa kemalangan, kerugian atau hal buruk lainnya.

Dasar Hukum yang terkait asuransi syariah
1.Surat Yusuf: 43-49 "Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan".
2.Surat Al-Baqarah: 188 Firman Allah " dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta it kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (Al-Baqarah: 188).
3.Al Hasyr: 18 Artinya: "Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan"
Asuransi syariah memiliki prinsip yang berbeda dengan lembaga konvensional. Prinsip tersebut, saling membantu dan bekerja sama dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. Ai-Maidah:2).
Prinsip Asuransi Syariah
1.Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk vang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2.Akad pada asuransi syariah adalah akad Tabarru' (hibah) untuk hubungan sesama peserta dimana pada dasarnya akad dilakukan atas dasar tolong- meNomorlong (taawun). Untuk hubungan antara peserta dengan perusahaan asuransi digunakan akad tijarah (ujrah/fee), mudharabah (bagi hail), mudharabah musyarakah, wakalah bil ujrah (perwakilan), wadi' ab (titipan), syrkah (berserikat). Sedangkan asuransi konvensional akad berdasarkan iebih micip jual-beli (ta'badduli). Investasi dana pada asurasi syariah berdasarkan bagi hasil (Mudharabah), bersih dari gharar, maysir dan riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
3.Kepemilikan dana pada asuransi syarah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk pengelolaannya secara syariah. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

Pengertian Pertanggungan Solvabilitas
Pertanggungan memiliki artian sama saja dengan kata asuransi. Asuransi memang dapat diartikan dengan satu kata, yakni pertanggungan. Dalam kamus besar bahasa indonesia, yang mengatakan bahwa asuransi secara harafiah bermakna pertanggungan. Di dalam UU Republik indonesia ataupun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi didefinisikan sebagai perjanjian yang dilakukan dua pihak ataupun lebih, dimana ada saling keterikatan antara penanggung dan tertanggung. D sebuah produk asuransi kerugian untuk menjamin misalnya, dimana dengan asuransi ini, anda bisa mendapatkan pertanggungan untuk jaminan tender, uang muka, pemeliharaan dan juga pelaksanaan dan bentuk lainnya.
Solvabilitas merupakan kemampuan yang dimiliki perusahaan untuk melunasi semua kewajiban. Adanya solvabilitas ini, akan mengajukan kemampuan perusahaan untuk melunasi utang menggunakan seluruh aset yang mereka miliki. Solvabilitas suatu perusahaan menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya baik jangka pendek maupun jangka panjang apabila sekiranya perusahaan tersebut dilikuidasi. Suatu perusahaan bisa dikatakan solvable bila perusahaan tersebut mempunyai aktiva atau kekayaan yang cukup untuk membayar hutang- hutangnya.

Definisi Asuransi Transportasi dan Asuransi Pengangkutan Laut
Asuransi Transportasi atau asuransi pengangkutan adalah produk asuransi yang bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut baik melalui barat, laut maupun udara. Asuransi pengangkutan diperuntukkan bagi pemilik barang baik perseorangan, lembaga ataupun perusahan yang memerlukan perlindungan atas pengangkutan barang baik itu pengangkutan dengan menggunakan armada sendiri maupun yang menggunakan jasa perusahan pengangkutan.
Asuransi Pengangkutan Laut adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atas proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya bahaya-bahaya laut (Maritime Perils) yang terjadi dalam masa pengangkutan melalui laut yang dilakukan. Asuransi Pengangkutan Laut merupakan suatu perjanjian pertanggungan antara penanggung dengan tertanggung atas kepentingan yang berhubungan dengan kapal sebagai alat pengangkut dari barang sebagai muatan kapal dari kemungkinan risiko kerusakan/kerugian yang diakibatkan oleh bahaya- bahaya laut atau bahaya lain yang berhubungan dengan bahaya laut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun