Mohon tunggu...
Ahmad Hudori
Ahmad Hudori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Literasi, gendre demokrasi dan ilmu politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pmii Minta Kejari Responsif terhadap Penegakan Kasus Hukum Pidana

24 Agustus 2022   21:06 Diperbarui: 24 Agustus 2022   22:14 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Audiensi Kejari dengan PK PMII setiabudhi-Rabu, 24 Agustus 2022

Sumber Hukum

Adapun yang menjadi sumber hukum menurut pendapat hukum adalah:UU Dasar Negara Republik Indoesia Tahun 1945,   UU Nompr 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Argumentasi Hukum
Sejarah pemberantasan korupsi yang cukup panjang di Indonesia menunjukan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi membutuhkan penanganan yang ekstra keras dan membutuhkan kemauan yang sangat besar dan serius dari pemangu kebijakan serta APH dalam hal ini yang berwenang pada bidangnya. Pemberantasan korupsi itu sendiri tercermin dalam peraturan peraturan perundang-undangan yang mesti dilaksanakan sebagaimana konstistusi mengaturnya.

Pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak dilakukan secara semestinya menghasilkan output yang berdampak pada kualitas pembangunan, sumber daya manusia yang terhambat, serta mengganggu keberlangsungan kemakmuran rakyat. Hal ini mendorong kami Pengurus Komisariat PMII Setiabudhi Cabang Lebak untuk mempertanyakan Tugas dan Fungsi Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lebak.

Berdasarkan aspek kajian PMII komisariat Setiabudhi Cabang Lebak didampingi oleh Pengurus Cabang Lebak yang diKorelasikan dengan aspek peraturan dan fakta sosial yang terjadi yang melandasi kami mempertanyakan tugas dan fungsi kejaksaan dalam hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam penengakan hukum dan penegakan supremasi hukum, perlindungan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hal ini sangat bertentangan dengan fakta hukum yang terjadi kami melihat bahwa masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang belum di selsaikan secara tuntas, kami juga tidak melihat berapa kasus penanganan kasus pidana yang di motori kejaksaan per-tahun nya. Hal ini yang melandasi kecurigaan publik apakah kejaksaan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan konsitusi yang mengaturnya.

Kita ingin bahwa kejaksaan tanggap soal Era Digital dalam mengawal kasus yang terjadi dengan memunculkan akses terbuka penanganan kasus korupsi di kabuapten lebak yang dapat di akses secara terbuka oleh publik, hal ini jelas dapat meningkatkan  tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan sehingga kejaksaan tidak dianggap terlibat dalam kemunduran penengakan hukum Indonesia.

Kami juga mempertanyakan tentang pengawasan kejaksaan dalam penggelolaan APBD yang kami duga di monopoli oleh segelintir orang, sudah menjadi konsumsi umum bahwa APBD dalam hal ini diatur oleh dinasti jelas ini  masuk dalam tindak pidana korupsi dan menjadi tugas kejaksaan untuk mengamati dan melakukan pengawasan.

Dalam rangka kesejahteraan umum, konsitusi RI UU 1945 memberikan kewajiban kepada Negara untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia seperti hak hidup yang layak, hak atas kesehatan, jaminan sosial, dan sebagainya. Dan salah satu cara untuk memenuhi kewajiban tersebut adalah dengan merancangan Anggaran sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat bukan untuk satu pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun