Mohon tunggu...
Ahmad Hilmi
Ahmad Hilmi Mohon Tunggu... Guru - Dengan membaca kita mengenal dunia, dengan menulis kita akan dikenal dunia

Saya saat ini mengabdi di sebuah pensanten modern di bilangan Kalianda, Lampung Selatan. Bagi teman-teman yang mau sharing atau sekedar ngobrol-ngobrol, bisa hub no HP saya: 085226360160 atau e-mail: nadahilmi98@gmail.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Viral, Ibu Mertua vs Menantu Laki-Laki (Tinjauan Fiqih)

31 Desember 2022   09:54 Diperbarui: 31 Desember 2022   09:56 2347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam tulisan ini akan kita obrolkan tentang hukum kemahroman (boleh menikah dan tidaknya) di antara dua orang laki-laki dan perempuan.

Kata mahrom (sering disebut MUHRIM dan ini penyebutan yang salah) adalah suatu hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak boleh menikah. Ketika disebut BUKAN MAHROM, maka boleh menikah.

Di dalam QS. An-Nisa ayat 23, disebutkan beberapa pihak yang masuk dalam daftar mahrom karena sebab pernikahan. Ayat tersebut khitobnya (ditujukan) adalah laki-laki untuk melihat siapa saja perempuan yang termasuk mahromnya. Jadi untuk kamu perempuan, cara memahaminya tinggal dibalik saja.

Dalam ayat tersebut, salah satu model mahrom  karena pernikahan adalah hubungan laki-laki dan ibu mertuanya.

Kapan terjadinya kemahroman antara laki-laki kepada ibu mertuanya??

Stuatus kemahroman antara laki-laki dan ibu mertuanya terjadi sejak terjadinya akad nikah yang sah antara laki-laki itu dan istrinya. Dan untuk kemahroman ini tidak ada syarat harus "dukhul" (jima').

Dan lebih penting lagi, kemahroman dengan model dan sebab ini, termasuk mahrom muabbad (abadi). Artinya, sejak awal sudah terjadinya kemahroman, maka kemahroman itu berlaku selamanya.

Seandainya terjadi putusnya perkawinan, baik karena perceraian ataupun kematian, sehingga dalam istilah kita disebut mantan menantu atau mantan mertua, status kemahroman itu tetap melekat.

Dalam kasus hubungan seksual menantu dan mertua itu, seadanya benar dilakukan atas dasar saling suka, tidak ada paksakan, dan bahkan si laki-laki itu sudah menceraikan istrinya, dan ibu mertua sudah diceraikan oleh bapak mertua, tetep saja menantu laki-laki dan ibu mertuanya itu HARAM MENIKAH selamanya.

Umpamanya begini, si Paijo menikahi si Marni. Mereka baru saja melangsungkan akad nikah, jadi belum sempat "ngapa-ngapain". Nah, ibunya Marni namanya Markonah, seorang janda yang masih lumayan cantik untuk usianya. Setelah akad itu, ternyata Paijo malah kepincut kepada Markonah yang sekarang jadi ibu Mertuanya itu. Kemudian Paijo menceraikan Marni (anak)dan akan menikahi Markonah (ibu).

Dalam kasus ini, HARAM bagi Paijo menikahi Markonah karena mereka sudah menjadi MAHROM SELAMANYA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun