"Gak ada tanggapan kata-kata, Ustadz. Dia syok dan langsung pingsan."
[Dalam hati saya ketawa, tapi saya tahan biar suara gak keluar]
Terakhir saya bilang, "Yang sabar pak, semua butuh perjuangan." hehe
------
Cerita asli dengan sensor beberapa adegan.. haha
Boro-boro ngasih saran poligami, lha wong saya aja belum pernah dan belum terpikir. Haha
Pelajaran:
Menikah lebih dari satu atau poligami, menurut sebagian ahli fiqih hukumnya adalah mubah. Mubah itu boleh. Bukan Sunnah apalagi wajib. Tapi bisa naik level menjadi Sunnah bahkan wajib, atau bisa turun menjadi makruh, tergantung faktor-faktor yang mempengaruhi.
Tapi secara umum, poligami adalah salah satu model pernikahan yang dibolehkan oleh syari'at (disyariatkan). Bahkan, dalam keadaan tertentu bisa menjadi solusi dalam kaitannya dengan masalah rumah tangga dan sosial.
Menentang syariat poligami sama saja menentang Agama. Menentangnya adalah sebuah kesalahan. Tapi mempromosikannya secara berlebihan juga termasuk perbuatan yang tidak bijak.
Waallahu 'alam