Kalau proses meyakinkan di tingkat desa ini gagal (bahwa anak kita lahir di luar kota) maka nanti redaksi yang ada di akte anak kita anak ditulis lahir di asal KTP bukan tempat anak lahir.
Mohon maaf, biasanya perangkat desa ada yang tidak pengalaman dan tidak memahami redaksi Akte kelahiran. Akhirnya, tetap memaksa menuliskan tempat lahir anak dengan daerah asal KTP ortu bukan tempat lahir anak. Misal, (KTP ortu Rembang, anak lahir di Sleman, maka akan ditulis di lembar surat lahir LAHIR DI REMBANG bukan LAHIR DI SLEMAN.)
Kesalahan perangkat desa juga, mereka memahami bahwa setiap akte yang dicetak di daerah itu harus ditulis lahir di daerah itu jg. Padahal sebenarnya, tempat pembuatan akte berbeda dengan tempat kelahiran anak.
Nah, ini proses penentu redaksi Akte anak kita akan ditulis lahir di tempat dia lahir atau ditulis lahir di-sesuai KTP ortu.
Di kantor desa ini juga, kita meminta surat pengantar "pemberbaharuan KK" untuk nanti dibawa ke kantor kecamatan.
Perangkat desa akan meminta KK asli dan memasukkan nama anak kita yang baru lahir dan membubuhi stample desa di KK tersebut.
Langkah keempat:
(Penerbitan KK baru)
Pergi ke kantor kecamatan dengan membawa berkas:
1. Surat pengantar pembuatan KK baru dari desa
2. KK lama yang sudah dibubuhi tandatangan dan stample desa dan nama anak kita yg baru lahir (tulisan tangan)
Dan sekarang, KK baru sudah diterbitkan dengan nama anak yang baru lahir juga sudah dicantumkan.
Langkat kelima:
Legalisir surat nikah orang tua.