Mohon tunggu...
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - tugas negara

alhamdulillah

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Fenomena Marketplace

8 Juli 2022   15:35 Diperbarui: 8 Juli 2022   15:50 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalkan, fast response, karena pelanggan yang menunggu balasan terlalu lama bisa langsung beralih ke produk toko lainnya. Produk dengan penjelasan yang lebih detail dan gambar yang lebih baik biasanya juga akan membuat orang cenderung lebih tertarik. Sangat wajar karena para pembeli tidak bisa melihat atau mengecek produknya secara langsung.

Kekurangan lainnya yang juga perlu dipahami adalah, bahwa para penjual tidak memiliki kuasa penuh atas toko online-nya. Mereka hanya berwenang pada akunnya, namun semuanya akan tetap menjadi wewenang dari pihak marketplace. Sehingga, jika mereka membuat kebijakan apapun, penjual juga tidak bisa menolak, bahkan jika hal itu mungkin sedikit menghambat atau merugikan bisnis mereka, termasuk jika situs mengalami down system. Jika kamu ingin mengetahui lebih banyak tentang ini bisa mengamati secara langsung beberapa situs Indonesia ataupun internasional.

Kerjasama marketplace murni adalah ketika situs marketplace hanya menyediakan lapak untuk berjualan dan fasilitas pembayaran. Penjual yang melakukan kerjasama marketplace diberikan keleluasaan lebih banyak dibandingkan kerjasama konsinyasi. Penjual berkewajiban untuk menyediakan deskripsi dan foto produk secara mandiri. 

Selain itu, penjual juga dapat menerima penawaran harga dari pembeli. Jadi, sebelum melakukan pembayaran, pembeli dapat melakukan penawaran harga kepada penjual. Setelah mendapatkan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli bisa mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang disediakan marketplace. Beberapa contoh marketplace dari luar negeri yang populer di Indonesia adalah Shopee (Singapura), Lazada (Singapura), JD.ID (Tiongkok), Amazon (Amerika Serikat) dan Rakuten (Jepang).

Jenis kerjasama yang kedua adalah konsinyasi, atau istilah mudahnya adalah titip barang. Jika penjual melakukan kerjasama konsinyasi dengan situs marketplace, ia hanya perlu menyediakan produk dan detail informasi ke pihak marketplace. Pihak situs marketplace akan mengurus penjualan dari foto produk, gudang, pengiriman barang, hingga fasilitas pembayaran.

Berbeda dari jenis kerjasama sebelumnya, di jenis kerjasama ini pembeli tidak bisa melakukan penawaran harga karena semua alur transaksi ditangani oleh situs marketplace. Perbedaan mendasarnya terletak pada tanggung jawab penjual dan alur transaksinya. Alur transaksi di marketplace terjadi langsung antara penjual dan pembeli, sedangkan kerjasama konsinyasi semua alur transaksi langsung ditangani situs marketplace.

Banyak pebisnis yang mulai mempromosikan dan menjual produk mereka secara online, karena hal tersebut membuat bisnis mereka menjadi lebih cepat dan efisien. Alasan lainya mengapa marketplace sangat digemari adalah marketplace cenderung memiliki lalu lintas yang besar sehingga penjual dapat memanfaatkannya. 

Bagi penjual online dengan modal yang kecil, tentunya mendatangkan lalu lintas yang besar ke dalam web mereka merupakan tugas yang sangat berat. Oleh sebab itu, alternatif paling bijak bagi mereka adalah berjualan melalui marketplace. Untuk menjual produk di marketplace juga tidak memerlukan persyaratan yang terlalu rumit dan tergolong mudah.

Menurut artikel yang saya baca Dari hasil penelitian diatas bisa disimpulkan bahwa banyak sekali di era pandemic COVID[1]19 yang memasarkan atau mempromosikan produk hasil dari umkm dengan menggunakan media social, karena media social seperti instagram, facebook, whatsapp yang banyak digunakan oleh semua kalangan, dan dengan adanya pemasaran secara online dengan media social banyak sekali yang membuat komunitas para pemilik usaha kecil seperti di facebook untuk mempromosikan produk hasil masing-masing umkm yang ada di komunitas tersebut. 

Selain itu ada juga yang mempromosikan produknya dengan marketplace tetapi ada juga yang menggunakan keduanya jadi untuk mempromosikan produknya menggunakan media social sedangkan untuk bertransaksi menggunakan marketplace, tetapi ada juga yang keberatan menggunakan marketplace terutama untuk pengusaha yang baru saja merintis usahanya, jadi mereka lebih memilih menggunakan media social sebagai sarana pemasaran produknya seperti lewat grup komunitas di facebook, story di whatsapp ataupun di instagram.

Oleh karena itu banyak yang menggunakan media social untuk mempromosikan produknya dan lebih menguntungkan karena tidak diperlukan biaya untuk memasarkan produk di media social hanyaperlu konten yang menarik seperti gambar dan video promosi yang menarik, serta menampilkan informasi yang berguna untuk menarik konsumen untuk membeli produk. Dan jika para pengusaha umkm selalu melakukan update informasi terhadap produk yang mereka jual atau pasarkan penjualan akan meningkat juga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun