1. Pengadaan prosedur anti korupsi, Dalam organisasi kemahasiswaan perlu adanya prosedur anti korupsi yang ketat, yaitu dengan cara membentuk kode etik dan laporan keuangan yang efektif
2. Transparansi dan akuntabilitas, Dalam management keuangan dan pengambilan keputusan di organisasi kemahasiswaan, perlu adanya transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah terjadinya korupsi, karena dengan adanya hal tersebut, segala bentuk keuangan dilaporkan secara terbuka dan bisa dipertanggung jawabkan
3. Pembentukan badan pengawas, Organisasi kemahasiswaan perlu memiliki badan pengawas yang efektif dan independen, untuk melakukan pengecekan keuangan secara berkala
4. Kontribusi dan peran mahasiswa, Dalam hal ini mahasiswa harus didorong untuk aktif dalam kegiatan yang membahas tentang pemberantasan korupsi, seperti seminar, diskusi, ataupun kegiatan lainnya.
5. Pendidikan anti korupsi, Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan kepada mahasiswa, supaya mereka mengetahui seluk beluk korupsi serta cara pemberantasannya
6. Pembekalan pelatihan, Anggota organisasi kemahasiswaan perlu diberi pelatihan terkait integritas, bahaya korupsi serta pemahaman tentang praktik korupsi dan konsekuensinya
7. Sanksi tegas, Organisasi Kemahasiswaan harus bertindak dan memberikan sanksi yang tegas kepada anggotanya yang terlibat dalam praktik korupsi. Tindakan tegas yang perlu dilakukan seperti pemberhentian sebagai anggota, denda, ataupun tindakan hukum lainnya
Potensi apa saja yang dimiliki mahasiswa untuk memerangi korupsi? Ternyata, mahasiswa memiliki potensi yang besar, karena mereka merupakan agen perubahan muda yang berpendidikan dan memiliki akses intelektual yang luas. Tidak hanya mengetahui tanda-tanda korupsi, presentasi diri juga diperlukan untuk menentukan strategi efektif seperti apa yang akan digunakan. Dalam hal ini, mahasiswa harus memahami siapa dirinya, apa saja kelebihan dan kemampuannya serta keterampilan apa yang dia miliki yang dapat digunakan dalam memerangi korupsi. Beberapa potensi mahasiswa diantaranya, memiliki pengetahuan dan pemahaman dengan bekal pendidikan yang memperkuat kesadaran tentang bahaya korupsi, keterlibatan aktif mahasiswa dalam berbagai kegiatan anti korupsi untuk mengangkat isu korupsi serta mendorong perubahan, menyuarakan pendapat melalui platform publik dengan membawa isu-isu korupsi ke perhatian masyarakat luas, mengubah paradigma budaya terhadap korupsi, mahasiswa dapat menyampaikan tuntutan dengan melakukan demonstrasi dan pengerahan massa dalam jumlah besar dan mahasiswa mempunyai jaringan yang luas dari berbagai kampus, organisasi dan komunitas.
Dengan bekal tersebut, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan muda, untuk menggantikan posisi pendahulunya di masa mendatang dan dapat meningkatkan kondisi yang lebih baik, bersih dan transparan. Jadi, marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk menjauhi segala bentuk korupsi dan melakukan pemberantasan terhadap korupsi. Gunakan pengetahuan dan kemampuan kita untuk membangun lingkungan yang lebih bersih, di mana korupsi tidak lagi menjadi masalah yang kerap terjadi. Dan Ingatlah bahwa kita sebagai mahasiswa harus mempunyai integritas yang tinggi, karena masa depan bangsa ada ditangan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Ardisasmita, M. S. 2006. "Definisi korupsi menurut perspektif hukum dan e- announcement untuk tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka transparan dan akuntabel". Seminar Nasional : Upaya perbaikan sistem penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah: 1-20.