Jadi dapat diambil kesimpulan, bahwa eskipun sistem self assessment mencerminkan upaya pemerintah untuk memajukan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, langkah-langkah lanjutan perlu diambil. Meningkatkan kepercayaan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat pengawasan serta penegakan hukum menjadi kunci untuk menjalankan sistem self-assessment secara efektif. Hanya dengan demikian, sistem ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung penerimaan pajak yang optimal, sesuai dengan tujuan pembangunan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Rizki, I. (2018). Self Assesment Sistem Sebagai Dasar Pungutan Pajak Di Indonesia. Jurnal Al-‘Adl, 11(2), 81–88.
Satya, V. E., & Dewi, G. P. (2010). Perubahan Undang Undang Pajak Penghasilan dan Perannya Dalam Memperkuat Fungsi Budgetair Perpajakan. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 1(1), 75–100. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/ekp/article/view/75
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H