Mohon tunggu...
Ahmad Hadi
Ahmad Hadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Revolusi Pajak: Kekuatan dan Tantangan Sistem Self Assessment dalam Pembiayaan Pembangunan Indonesia

14 Januari 2024   10:56 Diperbarui: 14 Januari 2024   11:01 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Jadi dapat diambil kesimpulan, bahwa eskipun sistem self assessment mencerminkan upaya pemerintah untuk memajukan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, langkah-langkah lanjutan perlu diambil. Meningkatkan kepercayaan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat pengawasan serta penegakan hukum menjadi kunci untuk menjalankan sistem self-assessment secara efektif. Hanya dengan demikian, sistem ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung penerimaan pajak yang optimal, sesuai dengan tujuan pembangunan negara.

DAFTAR PUSTAKA

Rizki, I. (2018). Self Assesment Sistem Sebagai Dasar Pungutan Pajak Di Indonesia. Jurnal Al-‘Adl, 11(2), 81–88.

Satya, V. E., & Dewi, G. P. (2010). Perubahan Undang Undang Pajak Penghasilan dan Perannya Dalam Memperkuat Fungsi Budgetair Perpajakan. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 1(1), 75–100. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/ekp/article/view/75

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun