Mohon tunggu...
Ahmad Gibran Sidqi Hamdani
Ahmad Gibran Sidqi Hamdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Perubahan UU 11 Tahun 2008 ITE

6 April 2023   23:01 Diperbarui: 6 April 2023   23:05 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring dengan kemajuan zaman manusia sudah dituntut untuk menggunakan teknologi informasi untuk bersosial maupun kepentingan lainnya dikarenakan teknologi semakin hari semakin canngih bahkan hampir semua aktifitas dapat dilakukan menggunakan alat elektronik.

Maka dari itu informasi elektronik membutuhkan aturan aturan untuk mengatasi hilangnya fungsi utama dari tekhnologi itu sendiri dan juga peraturan penting untuk meletakkan prinsip hak asasi manusia, yang mengatur hak hak pengguna dan tanggung jawab dari pengguna yang berkepentingan dan adanya uu ite tersebut dapat memberikan keadilan,rasa aman serta kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara alat elektronik

Dan urgensi uu ite no 11 tahun 2008 perlu dilakukan karena banyaknya laporan hukum menggunakan pasal pasal uu ite yang menyebabkan berbagai masalah dan memudahkan suatu pihak untuk mengajukan penuntutan dengan pelanggaran pasal pasal uu ite Dan menunjukkan adanya mungkin kekeliruan dan disalahgunakan dalam pelaksanaan undang undang ini

Dan dihususkan dalam pasal 27 uu ite pasal yang sering digunakan untuk mempidanakan seseorang melalui ite Dan pasal ini berisi tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang menyebabkan masalah hukum

Revisi uu ite akan jelas dan bermanfaat untuk masyarakan jika memberi kepastian hukum. Dan revisi uu ite dapat melindungi dari kejahatan yang menggunakan tekhnologi elektronik dan harus ditegaskan agar tidak menjadi pasal yang multi tafsir

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun