Kekerasan seksual yaitu perbuatan melecehkan merendahkan, menghina, merendahkan, dan/atau menyerang tanpa persetujuan. Jenis kekerasan seksual ada kekerasan fisik, verbal, non fisik, digital, dan di tempat Pendidikan. Dampak jika melakukan kekerasan seksual yaitu menimbulkan rasa malu dan bersalah, penurunan prestasi akademik, isolasi sosial dan lain sebagainya.
Setelah selesai dengan materi ke dua para mahasiswa selanjutnya melakukan ishoma. ada yang sholat dan juga ada yang meminta tanda tangan ke panitia, BPI dan lain sebagainya.
Setelah melakukan ISHOMA para mahasiswa Kembali ke aula untuk persiapan pulang, Setelah itu mereka pulang dengan arahan panitia untuk berbaris dan berjalan mengikuti kakak Pembina ke luar Gedung aula. Diluar mereka akhirnya mendapatkan HP mereka Kembali dan pulang ke rumah atau kos masing masing.Â
KEGIATAN HARI KE-3
Pada hari ke tiga yaitu pada tanggal 04 september 2024 para mahasiswa berkumpul berkumpul di lapangan parker mobil di sebelah masjid, dan menunggu kedatangan mahasiswa lainnya.setelah semuanya lengkap kemudian ditunjuk 1 mahasiswa untuk menjadi pemimpin barisan, setelah disiapkan para mahasiswa kemudian berbaris sesuai dengan kelompok, sebelum mereka berjalan ke aula semua HP dititipkan kepada kakak pendamping beserta dengan buku tugasnya, tugas mereka pada hari ke tiga yaitu menuliskan biografi 1 tokoh Kesehatan atau ekonomi yang disesuaikan dengan fakultasnya masing masing dengan menyertakan foto tokoh tersebut dan 1 tokoh maksimal 2 lembar.
Pada saat mereka berjalan menuju ke aula, setiap kelompok diwajibkan untuk menampilkan yel yel mereka sambil berjalan menuju ke dalam aula. Setelah mereka duduk di bangku mereka masing masing sesuai dengan kelompoknya masing masing, kakak sie acara menyuruh perwakilan 2 orang untuk mengambil sarapan  dan merekan pun sarapan Bersama sama.
Setelah sarapan dilanjutkan dengan post test dari kakak sie acara dengan mengerjakan total 10 soal. Setelah mengerjakan soal post test masuk pada penyampaian materi pertama yaitu tentang "NARKOBA".
Narkoba itu kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan adiktif. Dasar hukum nya yaitu:
1. UU RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)
2. UU RI Nomor 17 Tahun 2023 (Kesehatan)
3. UU RI Nomor 5 Tahun 1997 (Psikotropika)