Mohon tunggu...
The Fed
The Fed Mohon Tunggu... -

Pembaca Oligarki

Selanjutnya

Tutup

Money

Penolakan Transportasi Online Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Massif

18 Oktober 2017   15:07 Diperbarui: 18 Oktober 2017   15:12 1567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Oke, ada desakan dari Organda, tapi bagi saya itu tak seharusnya dijadikan panduan pemerintah daerah melarang transportasi online. Karena bagaimanapun kehadiran transportasi online merupakan fenomena yang meneguhkan bahwa kemajuan teknologi digital tak bisa dihindari. 

Apalagi perusahaan-perusahaan transportasi online semacam Go-Jek, Grab dan Uber tidak hanya berkecimpung dalam urusan transportasi, tapi juga makanan, kebersihan dan lain sebainya. Jadi melarang atau bahkan sampai menutup kantor-kantor manajemen perusahaan tersebut merupakan sebuah langkah kemunduran.

Dikatakan kemuduran karena semua masyarakat dimanapun merasakan dampak positif dari adanya perusahaan-perusahaan ini, terutama transportasi online-nya. Dukungan masyarakat terhadap kehadiran transportasi online ini bisa dilihat bagaimana respon mereka ketika pemerintah daerahnya melarangnya. Mereka langsung mengecam baik lewat media sosial atau melakukan aksi langsung sebagai bentuk protes kebijakan pemerintah.

Misalnya pelarangan transportasi online di Bandung, bukan hanya para driver yang terjun ke lapangan menyuarakan penentangannya terhadap keputusan Pemkot Bandung melarang transportasi online, tapi hadir pula ratusan mahasiswa yang rela bolos hanya untuk mendukung rasa keadilan. Begitupun di Balikpapan, aksi protes pelarangan transportasi online dilakukan oleh ibu-ibu. Hal ini membuktikan masyarakat menginginkan semua pemerintah daerah menerima transportasi online.

Dukungan serta apresiasi terhadap kehadiran transportasi online inipun disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam berbagai pidatonya, Jokowi sering menyinggung soal kemajuan teknologi digital yang harus ditanggapi secara positif. Karena bagaimanapun kemajuan teknologi digital tak bisa ditolak, apalagi menawarkan berbagai kemudahan. 

Sebagai bukti apresiasi Jokowi terhadap hadinya transportasi online bisa dilihat dari setiap "celotehnya" bahwa saat mau beli nasgor ia tak perlu keluar Istana, cukup pakai Go-Food, dalam 30 menit pesanan sampai.

 Kemudian soal tuduhan tak berizin, hal ini tentu sangat tak berdasar, karena bagaimanapun aturan tentang transportasi online masih berlaku. Beberapa waktu yang lalu, Mahkamah Agung (MA) hanya membatalkan 14 Pasal Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trakyek. Dan aturan inipun akan mulai diberlakukan pada 1 November. Artinya, transportasi online tak ilegal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun