Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Pengacara - Menulis apasaja, Berharap ada nilai manfaat dan membawa keberkahan. Khususnya, untuk mengikat Ingatan yang mulai sering Lupa.

Berusaha menjadi orang yang bermanfaat untuk sesama. Santri, Advokat bisa hubungi saya di email : ozyman83@gmail.com, HP/WA : 085286856464.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penangguhan Penahanan Aktivis SP Danamon Dikabulkan, Perjuangan Masih Panjang

23 Desember 2017   08:10 Diperbarui: 23 Desember 2017   08:55 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, Polda Metro Jaya, tadi malam, Jum'at 22 Desember 2017 akhirnya, mengabulkan permohonan penangguhan Penahanan terhadap Ketua umum dan Sekjen Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Danamon, sdr. Abdoel Moejib dan M. Afif. dimana sebelumnya, mereka berdua ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai Tersangka setelah dilaporkan oleh pihak Managemen Bank Danamon.

Ketua Umum SP Danamon, sdr. Moedjib  disangkakan padanya, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara Muhammad Afif disangkakan atas tindak pidana menyebarkan video melalui media sosial yang berisi dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dan/atau menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, sebagaimana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik Polda Metro Jaya, menahan kedua aktivis yang ditersangkakan dan di BAP sejak tanggal 5 Desember 2017 yang lalu, hingga dini hari, yang kemudian mereka berdua ditahan pada pagi harinya, 6 Desember 2017. (Baca Hingga dini hari, aktivis SP Danamon di BAP di Polda Metro Jaya )

Atas penahanan kedua aktivis tersebut, beberbagai pihak telah bersedia menjadi penjamin untuk permohonan penangguhan yang dimohonkan oleh kedua aktivis dan keluarga mereka. Beberapa pimpinan aktvis Buruh misalnya, ASPEK Indonesia, KSPI dan beberapa organisasi Serikat Pekerja lainnya menyatakan diri siap menjadi penjami saudar Moejib dan M. Afif. bahkan dibeberapa daerah melakukan aksi solidaritas untuk keduanya. Dukungan juga muncul dari tokoh politik, Pimpinan Anggota DPR RI seperti Fadlo Dzon, telah bersedia menjadi penjamin mereka berdua.

Meskipun Permohonan Penangguhan Penahanan telah dikabulkan, bukan berarti Proses Penyidikan terhadap kedua aktivis ini berakhir dan diakhiri. Penyidik tetap akan melakukan penyidikan hingga tahap persidangan nantinya. kecuali penyidikan dihentikan (SP3), sebagaimana yang dimohonkan dan diharapkan oleh berbagai pihak. 

Bagaimanapun, Proses perjuangan masih panjang. Kriminalisasi terhadap aktivis rakyat, baik aktivis buruh, Tani, dan gerakan kerakyatan lainnya tetap menjadi ancaman yang musti diwaspadai dan diantisipasi. Moejib dan Afif adalah salah satu contoh, dimana Kriminalisasi hingga saat ini menjadi ancaman perjuangan setiap aktivis. Untuk saat ini, minimal dan paling tidak sdr. Moejib dan Afif bisa berkumpul dengan keluarganya, setelah beberapa lama ditahan dan dikekang kebebasannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun