Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Pengacara - Menulis apasaja, Berharap ada nilai manfaat dan membawa keberkahan. Khususnya, untuk mengikat Ingatan yang mulai sering Lupa.

Berusaha menjadi orang yang bermanfaat untuk sesama. Santri, Advokat bisa hubungi saya di email : ozyman83@gmail.com, HP/WA : 085286856464.

Selanjutnya

Tutup

Politik

6 Hari Ditahan di Polda, 2 Aktivis SP Danamon Butuh Dukungan

12 Desember 2017   12:12 Diperbarui: 12 Desember 2017   12:17 1578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abdoel Moedib dan Muhammad Afif, keduanya adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Serikat Pekerja Danamon (SP Danamon) yang di tahan oleh Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai Tersangka dan menjalani Pemeriksaan (BAP) pada Selasa, 5 Desember 2017 yang lalu. kemudian ditahan pada 6 Desember 2017 Dini Hari hingga saat ini.  

Abdoel Moedjib, Ketua Umum SP Danamon, sebelumnya telah dilaporkan oleh Managemen Bank Danamon, dengan dugaan tindak Pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara Muhammad Afif dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan video melalui media sosial yang berisi dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dan/atau menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, sebagaimana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Status kedua aktivis yang dikenal getol memperjuangkan anggotanya dan pekerja Danamon pada umumnya, naik setelah adanya pengembangan penyidikan atas laporan salah satu staf legal Bank Danamon, setelah tersebarnya orasi Ketua SP Danamon pada saat berunjuk rasa memprotes sikap Dirut Danamon yang anti Serikat Pekerja dan melanggar hak-hak kebebesan beragama dll yang terjadi selama ini di Bank Danamon.

Keduanya, diduga "dikriminalisasi" oleh Management Bank Danamon karena melakukan upaya Perjuangan terhadap hak-hak pekerja yang selama ini diabaikan bahkan dilanggar oleh management Bank Danamon, yang dikenal sebagai Bank yang sudah dikuasai sahamnya mayoritas oleh pihak  asing, bahkan menurut beberapa karyawan Bank Danamon, Direktur Utamanya, yang berinisial SSW adalah WNA yang anti Serikat Pekerja dan bahkan diduga laporan Pidana dan Kriminalisasi terhadap Mudjib dan Afif adalah atas perintah SSW ini.

Beberapa dukungan datang dari berbagai pihak, termasuk yang bersedia menjadi penjamin sdr. Moejib dan M. Afif agar surat permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya. namun hingga saat ini, memang belum ada tanda-tanda kearah sana (Red: mengabulkan permohonan penangguhan Penahanan oleh Polda Mertro Jaya). dukungan tersebut misalnya datang dari beberapa pimpinan KSPI selaku Serikat Pekerja tingkat Konfederasi Pimpinan Said Iqbal. mereka telah melayangkan surat kesediaan sebagai penjamin untuk sdr. Moejib dan M. Afif. 

Demikian halnya, Pimpinan dan Penggurus DPP ASPEK Indonesia, juga telah menyatakan siap dan bersedia menjadi penjamin untuk sdr. Moejib dan M. Afif. hal yang sama juga disampaikan oleh beberapa Serikat Buruh di Jawa Timur, Bali, dan beberapa Serikat Buruh lainnya. adakah saudara dan kawan-kawanku semua mau menjadi penjamin untuk penangguhan penahan terhadap saudara kita semua, Abdoel Moejib dan M. Afif yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak-hak pekerja Danamon? silahkan ditunggu Solidaritasnya. Thank.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun