Kamis, 25 Nopember 2010 lalu puluhan ribu buruh melakukan pemogokan massal di Kawasan Berikat Nusantara (KBN). akibatnya, Kawasan Berikat Nusantara lumpuh total selama beberapa jam saat Aksi dilakukan. Belum ada kabar yang dapat dipertanggung jawabkan berapa kerugian pengusaha, maupun negara (Karena mayoritas perusahaan di KBN adalan Milik Negara atau BUM) dalam aksi mogok yang dilakukan dan dimobilisasi oleh Forum Buruh DKI Jakarta itu.
Tuntutan Buruh DKI Jakarta tidaklah muluk-muluk, bahkan yang dituntut adalah amanah dari Undang-undang, dimana menurut aturanya besaran Upah Minimum Propinsi adalah berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Untuk tahun ini KHL DKI Jakarta adalah 1. 401.829.
Namun hari ini, Sabtu 27 Nopember 2010 ramai diberitakan media bahwa Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub (baca : peraturan Gubernur) Nomor 196 Tahun 2010 tentang UMP Tahun 2011 sebesar 1.290.000.
Saat di wawancarai, Abdul Darda dari ASPEK Indonesia mengatakan : “Jelas jumlah ini (baca; 1.290.000 )masih jauh dari tuntutan kawan-kawan Buruh DKI Jakarta, dan jika benar Gubernur DKI Jakarta telah memutuskan UMP dibawah nilai KHL, kita bersama dengan Serikat Buruh DKI Jakarta lainya yang ada di barisan Forum Buruh DKI Jakarta akan turun lagi. tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan mogok kerja massal lebih massif lagi” diseluruh DKI Jakarta.
Sementara itu, Joko wahyudi dari Forum Buruh DKI Jakarta menegaskan Forum Buruh DKI Jakarta yang dibelakangnya di dukung oleh mayoritas Serikat buruh di seluruh DKI Jakarta menolak putusan gubernur Fauzi Bowo, yang menetapkan UMP dibawah KHL, untuk itu kami tegaskan bahwa Seluruh Buruh yang ada di DKI Jakarta nanti pada tanggal 1, 2 dan 3 Desember 2010 akan melakukan pemogokan massal sampai Fauzi bowo merivisi Peraturan itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H