Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga, saat ini menempuh pendidikan di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Integrasi NIK dan NPWP sebagai Bentuk Penerapan Sistem Single Identity Number (SIN) Demi Meningkatkan Kepatuhan Pajak di Indonesia

1 Januari 2024   10:12 Diperbarui: 1 Januari 2024   10:19 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di beberapa dekade terakhir, pemerintah terus melakukan pembaharuan peraturan perpajakan guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan memudahkan wajib pajak dalam memahami peraturan perpajakan di Indonesia..

Pada tanggal 14 Juli 2022, Menteri Keuangan mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 yang menetapkan ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah. Keputusan ini mengizinkan wajib pajak untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP mulai tanggal tersebut. NIK yang diperbolehkan digunakan harus masih berlaku, dan proses pendaftaran atau pembaruan NPWP dengan NIK dapat diakui apabila telah diverifikasi atau diperbarui secara independent oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak memiliki kewenangan unutk melakukan validasi ata pembaruan data denga NIK melalui jalur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk memlaui situs atau laman web resmi DKP (Theodora,2023)

Pada tanggal 1 Januari 2024, Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diberlakukan. Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak, menyatakn bahwa Langkah ini diambil setelah adanya proses integrasi data antara NIK dan NPWP yang tengah dilakukan oleh pemerintah. Dengan diimplementasikannya kebijakan ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengurus berbagai nomor identitas yang berbeda untuk keperluan yang berbeda, semua keperluan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak dijadikan satu dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, pemerintah terutama dalam hal ini DJP akan dimudahkan dengan adanya pengintegarasian NIK dan NPWP dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Seluruh transaksi yang terjadi dengan menggunakan NIK akan tercatat dalam database pemerintah, yang berujung pada semakin sulit bagi Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak(tax avoidance) dan diharapkan tingkat kepatuhan pajak akan meningkat (tax compliance akan meningkat).

Kebijakan pengintegrasian NIK dan NPWP ini dinamakan sebagai sistem Single Identity Number (SIN). Sistem Single Identity Number merupakan sebuah identitas unik yang dimiliki setiap individu. Indentitas ini memuat berbagai informasi individu seperti informasi diri, data keluarga, kepemilikan aset dan property, data kepolisian, transaksi perbankan, kewajiban pajak, dan aspek-aspek lainnya (Andry,2020). Dengan diberlakukannya sistem ini, diharapkan mampu mempermudah wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan dan wajib pajak tidak perlu lagi memiliki dua nomor sekaligus karena seluruh kebutuhan administrasi perpajakan saat ini tinggal menggunakan NIK untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Di Indonesia, terdapat asas pemungutan pajak yang menjadi pedoman bagi pemerintah dalam membuat kebijakan perpajakan. Salah satunya, yaitu Asas Efisensi. Asas ini terkait dengan biaya pemungutan pajak yang diusahakan untuk dapat sehemat mungkin. Asas ini menjadi patokan bagi pemerintah agar tidak terjadi biaya pemungutan pajak yang lebih besar dari hasil pemungutan pajak. Pengintegrasian NIK dan NPWP merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam melaksanakan asas tersebut.

Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03./2022, terdapat tiga jenis format NPWP baru yang akan diberlakukan nantinya. Pertama. Wajib Pajak OP akan  menggunakan NIK. Kedua, Wahub Pajak Badan Luar Negeri, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Badan Pemerintah akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, Wajib Pajak cabang akan diberikan NOmor Induk Lokasi Usaha (Aceh,2022).

Pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan bagian dari upaya pemerintah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dengan menggunakan NIK untuk keperluan administrasi perpajakan, tetapi juga mempermudah pemerinta dalam melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pajak. Dengan integrasi ini, diharapkan proses perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, langkah ini sejalan dengan semangat reformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung Pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun