Rokok Elektrik merupakan salah satu jenis rokok yang relatif baru. Sejak ditemukan pada 2003, rokok elektrik ini diiming-iming lebih baik daripada rokok tembakau. Vape atau rokok elektrik nampaknya sangat ramai penggunaannya dikalangan generasi milenial. Penggunaan vape akhir-akhir ini menambah pesat, beberapa perokok beralih menggunakan vape dikarenakan vape lebih aman daripada rokok tembakau.Â
Padahal faktanya vape juga mengandung nikotin dan zat-zat berbahaya yang terkandung di dalam cairan vape yaitu liquid. Selain itu efek dari nikotin tersebut dapat memicu adiksi. Adiksi nikotin mudah dan berkembang sangat cepat dan sulit untuk ditangani. Nah, zat-zat demikian yang dapat menimbulkan penyakit salah satunya ialah dapat menyebabkan kanker.Â
Dari berbagai penelitian yang telah dilakukan, kanker paru, emfisema, penyakit jantung, dan penyakit serius lainnya umumnya berkembang setelah seseorang mengonsumsi rokok elektrik(vape) selama bertahun-tahun. Sementara itu berdasarkan laporan dari Centers for Disease Control and Prevention menemukan bukti bahwa vape dapat menyebabkan kejang dan kerusakan paru serius hanya dalam satu tahun penggunaanya atau bahkan kurang dari setahun.Â
Pandangan Islam tentang Rokok Elektrik (vape)
"Difatwakan oleh tarjih Muhammadiyah, vaping, vape, atau rokok elektrik, jelas menjadi perkara yang haram. Karena di dalamnya terdapat nikotin, sesuatu yang menjadikan seseorang itu candu. Status hukumnya sama dengan rokok, namun hanya caranya saja yang mungkin berbeda, " jelas ujar ustad H.Riza Rahman, Lc.
di antara alasan haramnya rokok elektrik ini adalah dalil-dalil berikut ini.Â
Allah ta'ala berfirman,Â
Â
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". (Q.S Surah Al-Baqarah: 195)Â
Rasulullah saw bersabda,Â
Â
 " Tidak boleh memulai memberi dampak buruk(mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya". (HR. Ibnu Majah no. 2340).
Dari 2 ayat diatas Allah dan Rasulullah sangat melarang kita untuk mengonsumsi rokok karena dapat menjerumuskan kita dalam kebinasaan, yaitu dapat merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit jantung, penyakit pencernaan, penyakit pernafasan, berefek buruk bagi janin, merusak sistem reproduksi, dll), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang/haram untuk dikonsumsi dari rokok biasa maupun rokok elektrik. Wallahu a'lam bish-shawab.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H