Mohon tunggu...
Money

Uang Tak Bersinar

8 Mei 2017   12:17 Diperbarui: 8 Mei 2017   12:23 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ngomong-ngomong masalah riba sendiri diri itu sangatlah di larang oleh agama,karena kebanyakan riba itu merugikan pihak yang lain bahkan beberapa ayat dan hadis seringkali membahas tentang masalah riba,riba sendiri secara makna adalah bertambah,membesar,atau menjadi tambah banyak.Beberapa pendapat sebagian ulama bahwa riba sendiri berarti melakukan transaksi pada suatu objek atau barang tertentu yang pada waktu kejadian tidak ada akatnya,maksutnya disini adalah menjual barang atau yang lainnya,tetapi yang satu lebih banyak dan dengan bayaran yang berada diakhir contohnya seumpama kita membeli satu buah semangka dengan dua buah semangkatetapi kita membayarnya 2 bulan setelahnya.Dan para ulama juga bersepakat bahwa riba pada tujuh barang,seperti terdapat pada nash yaitu emas,perak,gandum,syair,kurma,garam,dan anggur kering dan pada benda ini terdapat tambahan pada pertukaran sejenis itu diharamkan.

Riba didalam perekonomian islam itu sangatlah menarik untuk dibahas karena didalam islam itu ada hukum-hukumnya dan  hukum islam sendiri memiliki arti penting dalam kehidupan setiap seorang muslim,termasuk juga transaksi keungan yang dilakukan oleh setiap seorang muslim disetiap harinya apalagi diera zaman modern ini yang sistem kapitalisnya telah gagal menerapkan motode-metode ekonomi yang ada didalam hukum perekonomian islam dan seiring dengan kemunduran kapitalis tersebut muncullah suatu sistem ekonomi yang bari yang dikenal sebagai sistem ekonomi islam atau ekonomi syariah.

Dalam sistem ekonomi islam atau sariah ini sendiri adalah sistem ekonomi yang berpegang pada kumpulan-kumpulan prinsip perekonomian yang diambil dari al-quran dan as sunnah dan pondasi perekonomian yang dibangun atas pokok-pokok itu dengan pertimbangan dari segi lingkungan dan waktu dan ekonomi syariah juga menciptakan atau melahirkan akad murabahah dan rahn syariah agar secara perlahan praktik riba tersebut bisa dihilangkan.riba ini sendiri memang sudah lahir sejak dahulu,sejak belum datangnya islam,tetapi sampai saat ini sampai detik ini juga praktik riba masih sering digunakan didalam perekonomian masyarakat.ayat al-quran menjelaskan yang artinya:” Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang  yang beriman.”(Q.S.Al-Baqarah:278) dan didalam ayat yang lain mengatakan juga bahwa “allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.dan allah swt tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.”(Q.S.Al-Baqarah:276) dari kedua ayat tersebut yang sedikit memberikan gambaran pada kita tentang riba bahwa riba itu sangatlah dilarang dari segi apapun.maka dari itu semestinya kita harus menjauh dari segala sesuatu yang ada unsur riba.

Riba juga ada berbagai macam salah satunya adalah riba yang terjadi didalam akad pinjam meminjam yaitu terdapat manfaat tambahan atas utang piutang pihak yang bersangkutan.contohnya kita meminjam uang kepada temen kita semisal satu juta,dengan ketika persyaratan ketika dikembalikan lebih besar dari yang kita pinjam,misalkan kita itu harus mengembalikannya lebih besar dari yang kita pinjam tadi,maka tambahan tersebut termasuk kedalam kategori riba qardh.riba qardh ini sendiri yang sering biasa dikenal dengan sistem bunga yang ada dalam bank-bank-konvensional.dan berbicara mengenai bank-bank konvensional yang menerapkan sistem bunga memang sangatlah luas.apalagi pada saat ini dengan begitu banyaknya bank-bank konvensional,maka dari itu tidak bisa dihindari lagi bahwa metode yang digunakan didalam proses pendanaan dan pembiayaan adalah mengedapankan konsep bunga.dari perilaku riba ini sendiri menyebabkan dampak yang sangatlah besar yaitu perilaku riba dapat menahan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran negara serta kesejahteraan perorangan.

Bunga juga bisa menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi,dari sinilah juga menimbulkan monopoli dan juga konsentrasi kekayaan ditangan sebagian kecil seseorang,dari situlah distribusi kekayaan yang ada dalam masyarakat menjadi tidak merata dan perbandingan antara si miskin dengan si kaya menjadi lebih lebar.dan dari penjelasan di atas bahwa sebenarnya bunga dengan riba itu sama halnya dengan yang dijelaskan didalam al-quran dan al-hadis yang telah menjelaskan keharamannya,tetapi sebagian orang juga berpendapat bahwas riba dan bunga itu beda,karena bunga itu dianggap balas jasa dari pinjaman yang sudah digunakan sebagai produksi

.Dari sinilah berdasarkan pendapat dari kedua tersebut maka lembaga banklah yang dianggap sebagai jalan keluar dari riba ini,maksud dari itu adalah unsur-unsur yang mengharamkan riba ini telah dihapus dengan melalui aturan dan peraturan yang terdapat didalam bank yang mana suku bunganya telah ditetapkan oleh pemerintah yang biasanya sudah diseoakati oleh wakil rakyat.dari penjelasan-penjelasan diatas dapat diartikan bahwa sebenarnya riba itu sudah sejak zaman dahulu sebelum datangnya islam tetapai sampai saat ini praktik riba masih saja di lakukan didalam perekonomian,riba juga berkembang diera globalisasi ini sehingga konsep riba sendiri kabur,terlebih didalam masalah bunga yang pada akhir ini dipraktikan oleh sebagian lembaga atau institusi baik itu keungan ataupun instusi perdagangan,riba juga merupakan pengambilan keuntungan dengan cara curang atau tidak sehat dalam sistem perekonomian dan bisa menimbulkan kerugian dari salah satu pihak dan juga riba merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang oleh para ulama,maka dari situlah didalam hukum ekonomi islam riba secara tegas diharamkan.

Dan dari sinilah kita bisa memetik hikmah dari riba ini sendiri,karena allah tidak akan menharamkan atau melarang sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi umatnya,tetapi hanya mengharamkan sesuatu yang bisa membawa kerusakan baik individu maupun masyarakat,riba juga dapat menyababkan krisis akhlak dan rohani.orang yang meribakan uang atau barang dia akan kehilangan rasa sosialnya dan dia akan menjadi egois dan yang terakhir adalah riba juga dapat menghancurkan kehidupan seseorang,karena banyak orang-orang yang kehilangan harta bendanya dan akhirnya mereka jatuh menjadi fakir miskin.maka dari itu jauhilah perbuatan riba,berlakulah yang bijak dan janganlah kamu merugikan orang lain setidaknya kamu bermanfaat dan berguna untuk orang lain.

REFERENSI

  • Prof.Dr.H.Rachmat Syafe’I,M.A.Fiqh Muamalah.Bandung,Agustus 2000
  • Schact,Joseph,Pengantar hukum Islam,Alih bahasa:joko supomo,Yogyakarta:Isamika,20003.
  • M.Hasbi Ash Shiddieqie,Pengamat Fiqh muamalah,PT Pustaka Rizki Putra,Semarang,1997
  • Hendi Suhendi,Fiqh Muamalah,Gunung Djati Press,Bandung,1997
  • Muhammad Ibn Hazm,Al Muhalla fi Al Fiqh Azh-Zhahiri,Al Imam,Mesir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun