Kesimpulannya, untuk menjadi seorang pahlawan menurut undang-undang Nomor 20 tahun 2009 di dalam pasal 24, pasal 25, dan 26, maka harus memiliki syarat umum dan syarat khusus. Pada syarat umum terdapat pada pasal 25 undang-undang nomor 20 tahun 2009 huruf a sampai huruf f. Sedangkan pada syarat khusus terdapat pada pasal 26 huruf a sampai huruf g undang-undang nomor 20 tahun 2009.
Dengan demikian tidak semua orang di negeri ini dapat diberi gelar sebagai pahlawan menurut undang-undang nomor 20 tahun 2009, karena menurut ketentuan persyaratan umum harus punya integritas, pernah berjuang, berkelakuan baik dan lain-lain, begitu juga dengan syarat khusus yang terdapat pada pasal 26 undang-undang nomor 20 tahun 2009.
Demikian terima kasih.
#Docjaysehatberkah
#docjaysehatselalu
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera buat kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H