Mohon tunggu...
Ahmad Fatch
Ahmad Fatch Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Belajar menjadi manusia yang bermanfaat, paling tidak berbagi cerita dalam bentuk tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pahlawan Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009

4 November 2022   15:04 Diperbarui: 5 November 2022   09:30 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://news.detik.com/

Kesimpulannya, untuk menjadi seorang pahlawan menurut undang-undang Nomor 20 tahun 2009 di dalam pasal 24, pasal 25, dan 26, maka harus memiliki syarat umum dan syarat khusus. Pada syarat umum terdapat pada pasal 25 undang-undang nomor 20 tahun 2009 huruf a sampai huruf f. Sedangkan pada syarat khusus terdapat pada pasal 26 huruf a sampai huruf g undang-undang nomor 20 tahun 2009.

Dengan demikian tidak semua orang di negeri ini dapat diberi gelar sebagai pahlawan menurut undang-undang nomor 20 tahun 2009, karena menurut ketentuan persyaratan umum harus punya integritas, pernah berjuang, berkelakuan baik dan lain-lain, begitu juga dengan syarat khusus yang terdapat pada pasal 26 undang-undang nomor 20 tahun 2009.

Demikian terima kasih.

#Docjaysehatberkah

#docjaysehatselalu

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera buat kita semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun