Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera buat kita semua.Â
Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa masih diberikan kesempatan untuk menulis di kompasiana.com, mudah-mudahan apa yang saya tulis dapat bermanfaat untuk diri saya pribadi maupun untuk para pembaca di manapun berada.Â
Para pembaca di manapun berada, mudah-mudahan selalu dalam keadaan sehat dan dimudahkan segala urusannya masing-masing.Â
Kali ini penulis ingin menyoroti Kejelasan rekrutmen P3K khususnya GLPG.Â
Rekrutmen P3K yang dimulai dari tahun 2021 dengan target 1 juta formasi guru P3K. Berdasarkan informasi dari BKN formasi tahun 2021 sekitar 506.252 dengan jumlah formasi terisi di tahap 1 sebesar 173.723 dan formasi terisi di tahap 2 sebesar 120.137 dengan demikian formasi yang terisi dari tahap 1 dan tahap 2 sebesar 293.860 formasi. Mereka yang mengisi formasi dari Guru THK2, honorer negeri, Guru swasta dan lulusan PPG.Â
Dengan demikian sisa formasi tahun 2021 sebesar 212.392. Sedangkan guru yang lulus passing grade dan tidak dapat mengisi formasi sebesar 193.954. Dengan rincian THK2 31.050 dan Guru swasta sebanyak 42.222.
Dari uraian tersebut maka sebanyak 193.954 guru yang belum dapat mengisi formasi padahal sudah lulus passing grade dengan status keterangan P3, P2 dan P1. Yang terdiri dari THK2, Guru Honorer Negeri, Guru Swasta dan Lulusan PPG.Â
Pintu pun terbuka lebar ketika memasuki Tahun 2022 pertama kali muncul tentang "PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 20 TAHUN 2022, TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022"
Kemudian disusul juknis "KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 349/P/2022, TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022"
Selanjutnya paparan dari BKN PPPK GURU 2022 Badan Kepegawaian Negara yang kurang lebihnya mengatakan akan dimulai pembukaan rekrutmen tanggal 5 Oktober 2022.
Namun ternyata sampai hari ini tanggal 12 Oktober 2022 masih belum ada kejelasan mengenai rekrutmen P3K tersebut.Â
Dengan ketidakjelasan tersebut maka kita bisa lihat di forum-forum guru GLPG, baik forum guru THK2, forum guru honorer, forum GLPG swasta dan lulusan PPG menanyakan dan mempersoalkan ketidak jelasan jadwal yang beredar di kalangan guru dari BKN tersebut.Â
Pertanyaannya kemudian Apakah ini karena masih adanya penyesuaian-penyesuaian mengenai jumlah formasi? Atau karena belum adanya koordinasi antara Kemendikbud ristekdikti dengan BKN selaku perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi?Â
Pertanyaan-pertanyaan ini sebetulnya bisa dijawab asal ada kemauan untuk menjelaskan dari Panselnas P3K guru, agar tidak ada simpang siur, sehingga di kalangan guru baik THK2, guru honorer negeri, Guru swasta dan lulusan PPG dapat tenang dalam menyikapi semua ini.
Khusus untuk guru THK2, honorer negeri dan guru swasta akan lebih tenang dalam mendidik siswa-siswinya yang saat ini, karena sudah ada kepastian di dalam pelaksanaan P3K 2022 terutama jika sudah ada kejelasan untuk mendapatkan formasi.Â
Dari ketidakjelasan mengenai Kapan dimulainya rekrutmen P3K Tahun 2022? maka di kalangan guru saling curiga mencurigai, karena bagi guru swasta yang sudah lulus passing grade merasa di anak tirikan, sedangkan bagi honorer merasa tempat yang selama ini sebagai pencarian nafkah, merasa akan tersingkirkan oleh guru lain yang akan masuk ke sekolah negeri.Â
Jika ini berlanjut yang berdampak adalah para peserta didik karena sebagian guru tidak fokus untuk mengajar, karena pikiran terbagi untuk memikirkan nasib mereka, Apakah masih tetap menjadi guru di sekolah negeri atau tidak? sedangkan bagi guru swasta ini juga akan mengganggu konsentrasi di dalam pembelajaran karena harus lebih banyak melibatkan diskusi-diskusi di dalam grup-grup medsos ketimbang bagaimana memberikan pembelajaran di kelas.Â
Apalagi ada juga guru swasta sudah tidak mengajar lagi karena status mereka yang sudah lulus passing grade PPPK tetapi tidak mendapatkan formasi, sedangkan pihak yayasan tidak mau mempekerjakan guru tersebut karena takut sewaktu-waktu guru tersebut berpindah ketempat baru sebagai guru PPPK. dilain sisi ini menjadikan guru tersebut seperti anak tiri karena tidak dapat mengajar di tempat bernaung sebelumnya dan tidak diterima ditempat baru.
Mudah-mudahan Panselnas guru P3K dapat membaca tulisan ini sehingga dengan segera menjawab keluh kesah yang dialami oleh rekan-rekan guru. Baik guru THK2, guru honorer negeri, guru swasta dan lulusan PPG.
Akhir kata mudah-mudahan Harapan bapak ibu guru semua yang ingin mengabdi menjadi aparatur sipil negara (ASN) dapat terwujud walaupun hanya sebatas guru P3K.Â
Demikian terima kasih, kurang lebihnya mohon maaf
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera buat kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H