Actus reus adalah istilah Latin yang berarti "tindakan salah". Ini mengacu pada perbuatan fisik atau tindakan nyata yang melanggar hukum. Actus reus mencakup segala bentuk perbuatan (baik aktif maupun pasif)
Mens rea adalah istilah Latin yang berarti "niat jahat" atau "kesalahan batin". Ini mencerminkan elemen subjektif dari tindak pidana, yaitu niat atau kesadaran pelaku bahwa perbuatannya melanggar hukum.
Pembahasan
Prinsip actus reus dan mens rea yang diperkenalkan oleh Edward Coke merupakan dasar dalam hukum pidana di banyak negara, termasuk Indonesia. Actus reus merujuk pada perbuatan fisik yang dilarang oleh hukum, sementara mens rea mencerminkan niat atau kesalahan batin yang menyertai tindakan tersebut. Keduanya harus dibuktikan secara bersamaan agar seseorang dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana. Dalam konteks korupsi di Indonesia, kedua elemen ini sering menjadi perhatian utama dalam proses peradilan untuk memastikan bahwa setiap putusan didasarkan pada bukti yang kuat dan adil.
1. Actus Reus dalam Kasus Korupsi di Indonesia
Actus reus dalam kasus korupsi di Indonesia mencakup berbagai tindakan yang secara eksplisit melanggar undang-undang, seperti menerima suap, menyalahgunakan wewenang, atau memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menetapkan bahwa perbuatan tersebut dianggap sebagai tindak pidana jika dilakukan dengan sengaja dan melanggar hukum.
Contoh nyata dari penerapan actus reus dapat dilihat dalam kasus suap. Perbuatan menerima sejumlah uang atau hadiah sebagai imbalan atas keputusan tertentu dianggap memenuhi unsur actus reus, karena ada perbuatan fisik yang nyata (penerimaan suap) yang melanggar hukum. Dalam kasus semacam ini, pembuktian actus reus relatif mudah, karena didukung oleh bukti-bukti seperti rekaman, dokumen, atau pengakuan saksi.
Namun, tantangan sering muncul dalam kasus yang melibatkan tindakan tidak langsung atau penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang. Misalnya, seorang pejabat yang memberikan proyek pemerintah kepada perusahaan tertentu tanpa proses lelang yang wajar dapat dianggap melakukan korupsi. Dalam situasi ini, pengadilan harus menganalisis lebih dalam apakah tindakan tersebut memenuhi unsur actus reus yang ditetapkan dalam UU Tipikor.
2. Mens Rea dalam Kasus Korupsi
Mens rea, atau niat jahat, adalah elemen penting dalam menentukan kesalahan dalam tindak pidana korupsi. Prinsip ini memastikan bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks hukum Indonesia, mens rea sering dikaitkan dengan unsur "dengan sengaja" yang disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Sebagai contoh, dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan anggaran, pengadilan harus membuktikan bahwa terdakwa menyadari perbuatannya melanggar hukum dan memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Hal ini sering kali menjadi tantangan, terutama jika terdakwa berusaha untuk mengklaim bahwa tindakannya adalah kelalaian atau kesalahan administrasi semata.