Mohon tunggu...
Ahmad FaqihMuharam
Ahmad FaqihMuharam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lembaga Penyelenggara Negara Indonesia

20 Oktober 2023   16:38 Diperbarui: 20 Oktober 2023   16:52 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Ahmad Faqih Muharam mahasiswa Universitas Pamulang)

Definisi Lembaga Penyelenggara Negara dan Lembaga Penyelenggara yang ada  Di Indonesia

1. Definisi Lembaga Peneyelenggara Negara 

Lembaga negara dapat didefinisikan sebagai entitas organisasional yang diakui secara hukum dan memiliki peran serta fungsi tertentu dalam sistem pemerintahan suatu negara. Lembaga-lembaga ini dibentuk sesuai dengan ketentuan konstitusi atau undang-undang dasar negara untuk menjalankan tugas-tugas khusus yang berkontribusi pada fungsi-fungsi pemerintahan, peradilan, atau legislatif. 

Berikut adalah beberapa elemen kunci dalam definisi lembaga negara:

  1. Organisasi dan Struktur:Lembaga negara memiliki struktur organisasional yang terdefinisi dengan baik. Struktur ini dapat mencakup jabatan, tanggung jawab, dan hierarki internal yang memungkinkan lembaga tersebut menjalankan fungsinya.

  2. Legalitas:Lembaga negara diakui secara hukum, artinya keberadaan dan fungsi lembaga tersebut diatur oleh undang-undang atau konstitusi negara. Legalitas ini memberikan landasan hukum untuk operasional dan kewenangan lembaga.

  3. Fungsi dan Tujuan:Setiap lembaga negara memiliki fungsi-fungsi atau tujuan khusus yang sesuai dengan mandatnya. Contohnya, lembaga legislatif bertanggung jawab untuk membuat undang-undang, sementara lembaga peradilan memiliki fungsi yudisial.

  4. Kewenangan dan Kewajiban:Lembaga negara memiliki kewenangan tertentu yang diberikan oleh hukum untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kewenangan ini dapat mencakup pembuatan kebijakan, pengawasan, atau pengambilan keputusan tertentu.

  5. Independensi (jika berlaku):Beberapa lembaga negara, seperti lembaga peradilan atau lembaga pengawas independen, mungkin dirancang untuk bersifat independen, menjalankan tugasnya tanpa adanya tekanan atau pengaruh yang tidak sesuai.

  6. Demokratisasi dan Akuntabilitas:Dalam konteks demokrasi, lembaga negara dapat dimaksudkan untuk mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Akuntabilitas juga menjadi faktor penting, di mana lembaga tersebut bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya.

Dengan demikian, lembaga negara merupakan bagian integral dari struktur pemerintahan suatu negara, dan fungsinya sangat beragam sesuai dengan kebutuhan dan sistem politik yang dianut oleh negara tersebut.

2. Lembaga penyelenggara Di Indonesia

Di Indonesia, terdapat berbagai lembaga penyelenggara negara yang memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 

  • MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Tugas dan wewenang MPR Iebih lanjut diatur dalam UU No. 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:

a. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

b. Melantik Presiden dan Wakil Presiden 

c. Menetapkan Peraturan tata tartib dan kode etik MPR

  • DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Tugas dan Wewenang DPR antara lain :

a. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

b. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

c. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD

d. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

e. Menetapkan UU bersama dengan Presiden

  • DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Tugas dan Wewenang DPD antara lain :

a. Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.

b. Mengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR.

c. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, secara tertulis sebelum dilaksanakan pemilihan.

d. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

e. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.

  • BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

Tugas dan Wewenang BPK menurut UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 BAB III bagian 1

a. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada semua lembaga yang mengelola keuangan negara.

b. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

c. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.

Tugas dan WEwenang BPK MENURUT UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 BAB III bagian 2

a. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan serta penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan.

b. Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.

c. Memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain

d. Memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.

  • Presiden dan Wakil Presiden 

Presiden dan Wakil Presiden  mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut:

a. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

b. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

c. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

d. Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.

e. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

f. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

g. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

  • MA (Mahkamah Agung)

Tugas dan Wewenang MA antara lain :

a. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman

b. Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.

c. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.

d. Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.

  • MK(Mahkamah Konstitusi)

Tugas dan Wewenang MK antara lain :

a. Memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

b. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

c. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.

d. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.

e. Memutus pembubaran partai politik.

  • KY (Komisi Yudisial)

Tugas dan Wewenang KY antara lain :

a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;

b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;

c. Menetapkan calon hakim agung; dan

d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Jadi, Definisi mengenai lembaga negara di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada konteks dan perspektif hukum, politik, atau sosial tertentu. Hukum dasar atau konstitusi negara, seperti Undang-Undang Dasar 1945, menjadi acuan utama dalam membentuk dan mengatur lembaga-lembaga negara ini dan setiap lembaga memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing, dan struktur ini mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, trias politika, dan pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Struktur dan fungsi lembaga negara dapat mengalami perubahan seiring waktu dan berdasarkan kebijakan pemerintah yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun