Mohon tunggu...
Ahmad FaqihMuharam
Ahmad FaqihMuharam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Adat di Indonesia

26 Juni 2022   21:20 Diperbarui: 26 Juni 2022   22:10 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi hukum adat menurut Dr. Sukanto, S.H. adalah sebuah kompleks adat yang pada umumnya tidak ditulis atau dikitabkan, tidak dikodifikasikan serta memiliki sifat memaksa. Hukum ini juga memiliki sanksi oleh sebab itu ada pula akibat hukumnya.

Jadi dapat disimpulkan Hukum Adat menurut saya adalah hukum yang berlaku dilingkungan atau daerah tertentu dan hukum ini memiliki sifat memaksa dan biasanya tidak tertulis namum semua masyarakatnya sangat taat dan patuh kepada peraturan yang berlaku disekitarnya, 

dan di hukum ini juga diberlakukan sanksi apabila ada yang melanggar, dan juga biasanya tidak hanya masyarakat di lingkungan sekitar saja yang diwajibkan mematuhi hukum adat yang berlaku tersebut namun orang luar yang memasuki daerah tersebut biasanya juga harus mematuhi hukum-hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun